spot_img
27.1 C
Jakarta
Minggu, Agustus 31, 2025

Kota Bekasi Perpanjang PSBB Hingga 2 Juli Mendatang

Kota Bekasi Perpanjang PSBB hingga 2 Juli Mendatang

Bekasi, Jawa Barat
onediginews.com

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali memperpanjang masa Pembatasaan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perpanjangan PSBB jilid V berlangsung selama 28 hari, mulai tanggal 5 Juni-2 Juli 2020.

Di kutif dari Liputan 6.com perpanjangan ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 300/Kep.355-BPBD/V/2020. Selain trend kasus Covid-19 yang belum melandai, perpanjangan PSBB jilid V sekaligus momen adaptasi masyarakat menuju era tatanan hidup normal baru (new normal).
“Pada perpanjangan PSBB keempat masih ditemukan bukti penyebaran Covid-19, sehingga perlu perpanjangan kelima, dalam rangka pelaksanaan adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif melawan Covid-19,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen, Kamis 4 Juni 2020.

Baca Juga  PLN UP3 Bekasi Jaga Keandalan Pasokan Listrik Melalui PDKB-TM

Ia mewajibkan seluruh masyarakat yang berdomisili ataupun yang beraktivitas di Kota Bekasi, untuk patuh terhadap aturan yang berlaku selama penerapan PSBB.

“Masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran wabah Corona,” imbuhnya.

Untuk pelayanan publik di bidang perizinan maupun nonperizinan di lingkungan Pemkot Bekasi, menurut Pepen akan diberlakukan pelayanan secara bertahap yang sejalan dengan adaptasi new normal.

“Tentunya dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” tegasnya.

Sebelumnya di hari terakhir PSBB jilid IV, Kamis 4 Juni 2020, angka kasus Covid-19 di Kota Bekasi, Jawa Barat, masih mengalami penambahan. Dalam dua hari terakhir, kasus positif bertambah 5 menjadi 321 orang, berdasarkan website corona.bekasikota.go.id.

Baca Juga  Paskibraka Karawang 2025 Sukses Jalankan Tugas di Upacara Penurunan Bendera

Dari 321 kasus positif, sebanyak 255 orang dinyatakan sembuh, 250 orang masih dalam perawatan, dan 33 orang meninggal dunia.
(Red)

Sumber : liputan6.com

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!