spot_img
26.7 C
Jakarta
Selasa, Agustus 26, 2025

KPU Karawang Tetapkan 1,8 Juta Pemilih Sementara pada Pemilu 2024

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Bertempat di Hotel Asian Link Premier , Rabu (5/4/2023), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Tingkat Kabupaten Karawang.

Pleno kali ini menetapkan sebanyak 1.789.178 orang diantaranya laki-laki sebanyak 898.941 dan perempuan sebanyak 890.237 sebagai jumlah DPS di Kabupaten Karawang.

“Pleno kali ini menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Karawang sebanyak 1.789.178 orang, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 898.941 orang, dan pemilih perempuan berjumlah 890.237 orang. Hal tersebut seperti yang tertuang pada surat BA KPU Kab. Karawang Nomor: 204/PP.07.1/3215/2023,” ungkap Ketua KPU Karawang, Miftah Farid sebagaimana dilansir dari Rmoljabar .id.

Baca Juga  Bupati Karawang Buka Bimtek Koperasi Merah Putih, 309 Peserta Ikuti Pelatihan

Menurutnya, jumlah pemilih tersebut berdasarkan dengan berakhirnya proses pada tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih selama kurun waktu satu bulan terakhir.

“Jumlah pemilih tersebut berdasarkan hasil pada tahapan Coklit atau sensus pendataan ulang daftar pemilih di DP4 Kememdagri untuk Kabupaten Karawang, yang dilakukan secara serentak oleh 6.884 petugas Pantarlih di masing-masing TPS yang ada di 309 desa atau kelurahan di Kabupaten Karawang,” jelasnya.

Selain itu, nantinya sebanyak 1,78 jutaan masyarakat Kabupaten Karawang tersebut akan menyalurkan hak suaranya di pesta demokrasi yang dilaksanakan secara serentak di berbagai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 14 Februari 2024 mendatang.

Baca Juga  50 Anggota Paskibraka Karawang Siap Kibarkan Merah Putih pada 17 Agustus

Sedangkan untuk jumlah TPS atau Tempat Pemungutan Suara, kata Farid, KPU Karawang nantinya akan menyiapkan 6.890 bilik suara yang tersebar di 309 desa atau kelurahan yang ada di 30 kecamatan di Kabupaten Karawang.

“Sebanyak 1,78 juta masyarakat Kabupaten Karawang memiliki hak pilih untuk menyalurkan suaranya di masing-masing TPS yang nantinya akan disiapkan oleh kami, petugas KPU Karawang yang tersebar di berbagai wilayah desa atau kelurahan di 30 kecamatan yang ada di Kabupaten Karawang,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejak Rabu siang hingga malam kemarin, KPU Karawang melaksanakan rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Sementara atau DPS.

Baca Juga  Selain Cetak Rekor MURI UMKM, Bupati Ingin HUT Karawang Dirasakan Langsung Masyarakat

Kegiatan tersebut juga, turut dihadiri oleh perwakilan Forkompimda setempat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Karawang, Lapas Kelas IIA Karawang, dan juga sejumlah perwakilan LO dari partai politik se-Kabupaten Karawang beserta para pemangku kepentingan lainnya.

“Jumlah DPS ini memungkinkan berubah seiring dengan tahapan yang masih berjalan kedepannya, yakni  penyusunan DPSHP kemudian DPT,” pungkasnya. (Red)

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!