Friday, July 4, 2025
HomeBeritaKuasa Hukum Ketua NKRI Ungkap Sudah 8 Bulan Dugaan Kasus Pengancaman dan...

Kuasa Hukum Ketua NKRI Ungkap Sudah 8 Bulan Dugaan Kasus Pengancaman dan Pencemaran Nama Baik di Polres Karawang Belum Ada Kepastian

KARAWANG  | ONEDIGINEWS.COM |  Dr. M. Gary Gagarin Akbar SH. MH kembali mempertanyakan Laporan Polisi (LP) terkait kasus dugaan ancaman dan pencemaran nama baik Ketua Umum DPP LSM Laskar NKRI, H. ME. Suparno di Polres Karawang.

Diulas Gary, terduga pelaku sendiri diketahui bernama H. Muhamad Toh Sugiarto sebagai Direktur PT. Cahaya Mitra Utama. Dan korban merupakan kliennya H. ME. Suparno yang merupakan Direktur PT. Putra Perbangsa Jaya Mandiri.

Sejak dilaporkan pada 5 Oktober 2024, sekitar 8 bulan sudah laporannya tak kunjung mendapatkan kepastian hukum. Padahal menurut Gary, sejumlah barang bukti sudah diberikan dan sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan.

“Saya minta Polres Karawang serius menangani perkara yang sebelumnya dilaporkan oleh H. ME. Suparno. Karena sampai dengan saat ini perkara tersebut belum ada perkembangan yang berarti,” tutur Gary Gagarin, Rabu (2/7/2025).

“Padahal menurut kami dari bukti-bukti yang diajukan seharusnya sudah cukup untuk menaikan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya harus ada kepastian kapan perkara ini bisa segera naik ke penyidikan,” timpal Gary.

Diberitakan sebelumnya, H. Muhamad Toha Sugiarto diduga telah melakukan pengancaman dan pencemaran nama baik kepada H. ME. Suparno.

Yaitu dimana melalui video yang beredar di grup WhatsApp dan media sosial, H. Muhamad Toha Sugiarto mengancam akan ‘meminum darah’ H. ME. Suparno.

Terduga pelaku juga menuding H. ME. Suparno yang mencoba merampok usaha pengelolaan limbahnya di PT. Hk-PATI di Kecamatan Ciampel.

Pernyataan ini disampaikan H. Muhamad Toha Sugiarto, usai Aliansi LSM-Ormas Karawang melakukan aksi demonstrasi di PT. Hk-PATI.

Atas dugaan ancaman dan pencemaran nama baik ini, H. ME. Suparno akhirnya melaporkan H. Muhamad Toha Sugiarto ke Polres Karawang pasa 5 Oktober 2024 lalu.

“Karena video tersebut tersebar di media elektronik, sudah jelas memenuhi unsur pelanggaran UU ITE. Dan kami mendesak Polres Karawang segera menangkap provokator tersebut,” kata H. ME. Suparno saat itu.

“Kami tidak pernah merampok dan merugikan pihak manapun. Kami sudah menempuh mekanisme dan prosedur yang benar. Kami bersama ketua LSM dan ormas yang tergabung dalam aliansi sepakat menjaga kondusifitas di Kabupaten Karawang. Jangan giring kami ke hal-hal yang sifatnya rasis, Karawang harus aman dan kondusif,” tandasnya.***

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments