spot_img
28 C
Jakarta
Senin, Agustus 25, 2025

Lagi-Lagi Penganiayaan Terhadap Wartawan, Praktisi Hukum Kecam Keras Tindakan Kriminalisasi Terhadap Pers

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM |  Praktisi Hukum Aneng Winengsih, SH, MH, mengecam keras tindakan penganiayaan yang menimpa tiga orang jurnalis saat akan mengkonfirmasi berita terkait dugaan pemotongan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (07/03/2022).

Penganiayaan yang diduga dilatarbelakangi pemberitaan dan tugas jurnalistik, diduga dilakukan oleh oknum aparat desa dan sekelompok orang .

“Saya berharap siapapun pelaku dan dalang dibalik pengeroyokan tersebut pihak kepolisian harus bertindak cepat dan berani menegakan hukum yg seadil adilnya,” tegas Aneng.

Baca Juga  Dinilai Bangun Opini Liar, Miftahul Jannah Terancam di Laporkan Balik, Etika Pengacara Jadi Sorotan

Aneng mendesak kepada pihak kepolisian, agar mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut. Para pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Para jurnalis lanjut Aneng, saat melaksanakan tugasnya dilindungi undang-undang dan mematuhi kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh oknum aparat desa dan kelompok yang disinyalir preman bayaran itu telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.

“Dalam UU Pers itu, selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan,” tegasnya.

Baca Juga  MJ Meradang, Tak Mau Disebut Tebar Opini Liar, Kuasa Hukum Ungkap Soal Bukti-bukti

Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan salah satu bentuk kedzaliman terhadap kebebasan pers dan sangat jelas merupakan tindakan kriminal dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, lanjut Aneng menambahkan.

“Patut diduga ada oknum intelektual dibalik peristiwa tersebut,” tandasnya.

Dirinya berharap, dalang di balik kasus ini segera terungkap. Serta, kekerasan terhadap jurnalis ini mendapatkan atensi serius dengan memeriksa semua pihak yang terlibat sebagai pelaku, baik langsung atau tidak langsung.

Berdasarkan Informasi yang diterima, peristiwa penganiayaan yang dialami Sekretaris SMSI Kabupaten Karawang Nina Meilani Paradewi, Damanhuri dan Syuhada yang merupakan jurnalis media online di Karawang. Hari Senin (07/03/2022), Mereka dianiaya diduga oleh oknum aparat desa dan sekelompok orang yang disinyalir orang suruhan. (Red.)

Baca Juga  MJ Meradang, Tak Mau Disebut Tebar Opini Liar, Kuasa Hukum Ungkap Soal Bukti-bukti

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!