KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang mahasiswi perguruan tinggi ternama di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menuai sorotan publik.
Pasalnya, kasus kekerasan seksual tersebut selain pelakunya yang diduga merupakan seorang guru ngaji berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), proses pelaporannya pun malah berujung damai.
Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan resmi Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners, yang saat ini menjadi pihak yang diberi kuasa oleh korban beserta keluarganya.
“saat melapor ke Polsek Majalaya bukannya diproses secara hukum, malah diarahkan untuk mediasi sehingga akhirnya muncul surat kesepakatan damai yang kami duga dibuat secara tertekan saat itu,” kata Ketua Tim Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners, Dr. M. Gary Gagarin Akbar,S.H.,M.H.
“Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 9 April 2025, dimana pelaku masuk ke rumah nenek korban dan langsung melakukan kekerasan seksual yang akhirnya dipergoki oleh nenek korban.
Setelah itu, pelaku dibawa oleh keluarga korban dan warga setempat ke Polsek Majalaya. Namun, ternyata ketika di Polsek bukannya diproses secara hukum, malah diarahkan untuk mediasi dan akhirnya muncul surat kesepakatan damai yang dibuat secara tertekan saat itu. Padahal seharusnya Polsek Majalaya menyerahkan perkara tersebut ke Unit PPA Polres Karawang sesuai dengan kompetensi dalam penanganan perkara,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Majalaya, AKP Dede Peter melalui sambungan teleponnya ketika dikonfirmasi mengatakan jika pemberitaan yang beredar adalah berita yang tidak jelas.
Pasalnya menurut dia, kasus tersebut sudah selesai sejak beberapa bulan lalu dan sudah berdasarkan musyawarah mufakat.
“Mereka itu sudah pada dewasa, yang dilakukan pun atas dasar suka sama suka, mereka didalam kamar berdua. Kita juga bingung tindak pidana mana yang mau dilaporkan, karena tidak ada kekerasan yang dilakukan,” kata Kapolsek.
“Dan keterangannya itu ngarang -ngarang, kita tidak menemukan adanya unsur tindak pidana….dan satu hal, kita tidak pernah melakukan penekanan apapun, itu tidak benar. Bahkan mereka sudah dikawinkan, sesuai permintaan keluarga korban (neneknya) agar keduannya dinikahkan saja, kita punya bukti -bukti hukumnya,” tandasnya lagi.
“Kita ini sudah capek ngurus masyarakat, sudahlah, jangan kemudian kita diadu-adukan,” pungkasnya.
Reporter : Nina Melani Paradewi