spot_img
33.1 C
Jakarta
Sabtu, Agustus 23, 2025

Legalisir Tak Dikasih Karena Tunggakan, KCD Wilayah IV Minta SMK Muhammadiyah I Berikan Ijasah Siswa

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM |
KCD (Kantor Cabang Dinas Pendidikan) meminta kepala sekolah SMK 1 Muhammadiyah untuk tidak menahan ijazah siswa yang telah lulus.

Hal ini karena ijazah adalah hak siswa setelah menyelesaikan pendidikan, dan penahanan ijazah oleh sekolah, terutama dengan alasan tunggakan biaya, tidak diperbolehkan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikkan Wilayah IV Propinsi Jawa Barat Riesye Silvana S.STP., M.AP., Senin (11/8/2025), menyikapi informasi dimedia terkait penahanan ijazah yang menimpa kepada salah seorang murid lulusan sekolah tersebut.

“Tidak boleh ada penahanan ijasah, kami meminta agar SMK Muhammadiyah I memberikan saja ijasahnya,” kata Risye geram.

Ditegaskannya, KCD Pendidikan Wilayah IV Propinsi Jawa Barat telah melakukan sosialisasi dan tak henti-hentinya mengingatkan kepada sekolah-sekolah yang berada dibawah kewenangannya untuk tidak menahan ijasah siswa.

Sebagaimana aturan yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Yang melarang semua kepala sekolah mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga SMK di Jawa Barat menahan ijazah para siswanya.

Baca Juga  Diduga Selewengkan Honor Petugas Kebersihan dan Puskesos, Lurah Plawad di Demosi Warganya, Camat Tunggu Rotasi Mutasi

“Kami sudah melaksanakan Sosialisasi untuk Tidak Boleh menahan Ijasah. Sudah sangat masif dilakukan. Baik kepada sekolah negeri maupun swasta agar diberikan saja ijasah siswa,” tandas Risye.

Sebelumnya, Bunga (sebut saja begitu) mengaku bingung lantaran tidak bisa melamar pekerjaan dan mengikuti tes disebuah perusahaan karena ijasahnya masih ditahan oleh pihak sekolah.

Sehingga Bunga pun, dengan ditemani seorang temannya mendatangi sekolah almamaternya itu, dengan harapan bisa mendapatkan legalisir Sekolah sebagai pengganti ijasah aslinya yang masih ditahan pihak sekolah.

Bukan sambutan hangat sekolah, alih -alih memberikan semangat motivasi dan membantu. Keinginan bunga bersama temannya untuk meminta legalisir transktip nilai pun diduga justru malah mendapat penolakan.

Baca Juga  Selain Cetak Rekor MURI UMKM, Bupati Ingin HUT Karawang Dirasakan Langsung Masyarakat

Menurut Bunga, seorang guru bernama Mira yang ditemuinya dibagian pengambilan ijazah atau urusan kesiswaan yang ruangannya berada disebelah ruang tata usaha (TU) mengatakan jika ingin mendapatkan legalisir dari sekolah, dirinya harus melunasi terlebih dahulu tunggakan disekolah tersebut dan membayar lunas SPP bulan Maret , April sampai Mei.

“Adik saya ini (sambil menunjuk Bunga), datang ke sekolah untuk meminta legalisir transkrip nilai karena ijasahnya masih disekolah tapi ditolak karena kata guru disana (bu Mira) harus melunasi dulu tunggakan yang ada, harus ada pemasukan dulu. Tunggakan adik saya sekitar dua jutaan kurang lebih,, baru bisa,” kata sang Kakak kepada onediginews.com, Jumat (8/8/2025) lalu.

“Tak hanya itu, adik saya ini juga diharuskan membayar biaya SPP bulan Maret sampai Mei sebesar Rp. 200 ribuan. Karena tak ada uang, akhirnya adik saya pulang dan tidak bisa mengikuti tes disalah satu perusahaan karena terkendala ijasah asli dan legalisir,” ucapnya lagi.

Baca Juga  Rotasi dan Mutasi Pejabat Sarat Sejarah Perjuangan, Pesan Bupati Berpesan Agar Lebih Berkembang

Terpisah, Bagian Kehumasan SMK Muhamadiyah I, Faizal mengatakan jika setiap urusan ijasah siswa adalah bagian tugasnya untuk menangani. Dan apa yang dikeluhkan Bunga itu tidak benar.

“Gak ada itu, urusan ijasah itu pasti saya yang menangani dan siapa itu tadi ibu-ibu siapa itu namanya, gak tahu lah saya ibu guru mana itu, gak benar itu, salah penyampaian saja,” kata Faizal.

“Saya juga sudah menjelaskan kepada wartawan terkait persoalan ijasah, tidak ada penahanan, silahkan anaknya saja suruh ke sekolah lagi. Suruh menemui saya,” katanya lagi saat dikonfirmasi melalui sambungam teleponnya.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!