BEKASI– LSM KOMPI ( Komite Masyarakat Peduli Indonesia) menemukan adanya temuan dugaan dokuemen pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Pembelajaan D (PPAPBD) tahun 2019 yang tidak sesuai dengan prosedur. Temuan kejanggalan Laporan C,
capaian kinerja makro di PPAPBD Kabupaten Bekasi TA 2019 akan dilaporkan ke Pemerintah Provinsi dan pusat.
Ketua LSM KOMPI Ergat Bustomi mengatakan sebelumnya KOMPI juga bersurat ke Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengklarifikasi temuan kejanggalan Laporan C,
capaian kinerja makro di PPAPBD Kabupaten Bekasi TA 2019 terkait temuan kejanggalan Laporan C,
capaian kinerja makro di PPAPBD Kabupaten Bekasi TA 2019 akan dilaporkan ke Pemerintah Provinsi dan pusat.
“Temuan kejanggalan tersebut sudah kami sampaikan untuk segera dengan pemkab ,” kata Ergat, Minggu (4/10) kepada media.
Dia menerangkan temuan adanya kesalahan admintrasi tersebut selanjutnya akan kami laporkan ke Pemprov dan Pemerintah pusat, selanjutnya KOMPI, akan mendesak Pemprov Jabar untuk membatalkban Raperda tersebut, dan kami menunggu jawaban dari Pemprov Jabar
selanjutnya kami akan menindaklanjutinya ke Mendagri, dan langkah terakhir kami akan melakukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
“Kami sudah berkirim surat ke Pemprov untuk membatalkan raperda yang sudah tersebut,” terangnya.
Ergat pun mengingatkan, kepada para pejabat di Kabupaten Bekasi, “kalau tidak mampu pihak-pihak terkait ini harus legowo untuk mundur dari jabatannya, karena mereka ini di gaji oleh rakyat artinya untuk kepentingan rakyat harus bekerja dengan profesional dan sesuai dengan aturan-aturan yang telah di tetapkan, ucap Ketua LSM KOMI yang akrab di panggil Bang Ergat.
( SS)