Karawang, Onediginews.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, saat ini masih mengalami defisit anggaran, hingga puluhan miliar rupiah.
Dikatakan Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Endang Sodikin, saat ini pemerintah bakal memangkas anggaran disetiap dinas hingga 10 persen pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang.
“Untuk anggaran tahun depan performanya saat ini kita masih membahas defisit anggaran, bagaimana efesiensi-efesiensi masih terus dilakukan,” kata Endang kepada Onediginews.com, Kamis (25/11/2021).
“Dan APBD kita saat ini masih mengalami defisit dari Rp.450 Miliar, terus turun menjadi Rp. 390 Miliar terus sekarang sisa Rp. 93 Miliar,” ucapnya lagi.
Menurut Ketua Komisi III DPRD ini, masa pandemi Covid-19 membuat pemerintah menguras otak untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran.
“Mudah- mudahan sampai di penghujung bulan ini, defisit bisa terselesaikan meski harus ada pengurangan anggaran – anggaran disetiap organisasi perangkat daerah (OPD),” harapnya.
“Dan sampai hari ini kami terus berupaya bagaimana caranya untuk melakukan efesiensi terutama dibidang pemeliharaan yang selalu dikeluarkan setiap tahun oleh masing- masing OPD. Ini bisa menjadi proyeksi efesiensi,” lanjut Endang lagi.
Politisi Partai Gerindra ini juga berharap, sampai Desember 2021 ini defisit bisa terselesaikan.
“Semoga sampai Desember ini aman. Yang pasti kita prioritaskan adalah belanja langsung yang kaitannya dengan RPJMD,” imbuhnya.
Lebih lanjut Endang menjelaskan, APBD tidak boleh mengalami defisit. Sehingga mau tidak mau pemerintah daerah Kabupaten Karawang jika permasalahan defisit tidak dapat terselesaikan, harus berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementeri Dalam Negeri untuk melakukan pinjaman daerah.
“Maka upaya konkrit dalam rangka menyelesaikan defisit ini, apapun ceritanya harus efesiensi. Dimana Pemda harus mengeluarkan kebijakan agar setiap dinas kembali melakukan pemangkasan, atau mengajukan pinjaman daerah,” jelas Endang lagi.
“kita masih berkutat dipersoalan mana belanja langsung dan mana belanja langsung yang orientasinya menyentuh kebutuhan masyarakat banyak. Namun karena judulnya efesiensi, ya, kita potong lagi kurang lebih 10 persen di setiap OPD dalam rangka menyelesaikan defisit ini,” pungkasnya.
Diketahui, Defisit APBD merupakan selisih kurang antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama. Defisit terjadi bila jumlah pendapatan lebih kecil daripada jumlah belanja.
Apabila APBD mengalami defisit, defisit tersebut dapat dibiayai dengan penerimaan pembiayaan, termasuk dalam penerimaan pembiayaan tersebut misalnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, penggunaan cadangan, penerimaan pinjaman, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman atau penerimaan piutang. (Nina)