Karawang, Onediginews.com – Sertifikat Vaksin dinilai tidak berlaku bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang. Pasalnya, jika ingin mengurus surat-surat sertifikat, harus melengkapi dengan hasil Rapid tes Antigen.
Seperti yang dikatakan salah satu warga Kampung Kebon Kalapa, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Ahmad Jauhari (40 tahun).
Ia mengaku kecewa, ketika akan masuk ke gedung BPN akan mengurus sertifikat, ia ditanya hasil Rafid tes Antigen, meskipun sudah memiliki Seritifikat Vaksin.
”Saya kecewa ketika saya mau ngurus sertifikat ke BPN Karawang oleh security harus menunjukan bukti hasil rafid tes antigen, walaupun saya sudah memperlihatkan sertifikat Vaksin, tapi tetap saja tidak berlaku, kalau begitu sertifikat vaksin tidak menjamin bisa masuk ke Instansi pemerintah, hanya ke Mall saja,” Ungkapnya kesal, Kamis (2/09/2021).
Ia juga mempertanyakan, apakah pemberlakuan ini berlaku disetiap BPN Kabupaten lain. Dimana harus ada hasil Rafid tes Antigen.
”Apakah setiap masuk Gedung BPN berlaku dikabupaten lain harus melampirkan hasil rafid tes antigen, seharusnya didepan pintu masuk diumumkan, sedangkan ini tidak, dan juga ini harus mengeluarkan beban biaya lagi untuk Rapid tes Antigen,” Kata dia.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi , untuk mendapatkan kejelasan akan hal tersebut Kepala BPN Karawang, Annisa Hasibuan belum memberikan respon hingga berita ini diterbitkan, (Nina/wan)