Melihat Celah PSSI Naturalisasi Pemain Demi Piala Dunia

0
646
ONEDIGINEWS.COM — Jakarta, CNN Indonesia (Selasa, 25/08/2020 09:36 WIB) —

PSSI disebut tengah berencana untuk menaturalisasi lima pemain asal Brasil demi kepentingan Piala Dunia U-20 2021. Bagaimana celah kelima pemain itu untuk mendapatkan status Warga Negara Indonesia (WNI) dari sisi aturan.

Kelima pemain asing asal Brasil tersebut yakni, Henrique Bartoli Jardim, Hugo Gilherme Correa Grillo, Thiago Apolina Pereira, dan Maike Henrique Irine De Lima serta Robert Junior Rodrigues Santos diketahui sudah bergabung dengan tiga tim papan atas sepak bola Indonesia.

Jardim dan Grillo kini telah bergabung dengan Arema Fc, Irine de Lima dan Pareira menjadi bagian dari tim Persija Jakarta sedangkan Rodrigues Santos ikut bersama Madura United. Dari sisi aturan baik Statuta FIFA maupun undang-undang negara tidak mudah bagi lima pemain asing tersebut untuk bisa dinaturalisasi.

Baca Juga: Angka Sembuh Covid-19 Tembus Rekor Harian

PSSI melalui Direktur Teknik, Indra Sjafri membantah keberadaan lima pemain asing asal Brasil itu untuk dinaturalisasi. Indra Sjafri menyebut sampai saat ini belum ada pembicaraan antara Kepala Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae Yong dengan Dirtek maupun kepada PSSI soal rencana naturalisasi.

“Jadi ada pertanyaan ada pemain asing yang datang, PSSI tak bisa kontrol itu. Jadi tak mungkin kita panggil pemain-pemain yang belum jelas statusnya. Yang keturunan pun kita punya pengalaman pahit kan, Ezra Walian. Jadi tidak bisa sembarangan. Tapi ada niat untuk membangun tim sebaik mungkin dengan cara-cara yang benar,” ucap Indra Sjafri, Kamis (20/8).

Direktur Teknik PSSI Indra Sjafri bersiap mengikuti latihan Timnas U-19 di Stadion Madya, Kompleks GBK, Jakarta, Kamis (20/8/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
Dirtek PSSI Indra Sjafri membantah isu naturalisasi yang tengah bergulir saat ini. (ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI)

Di sisi lain, PSSI membenarkan tengah melakukan terobosan-terobosan untuk Timnas Indonesia U-19 bisa lebih baik. Salah satunya dengan mencari pemain keturunan yang sudah punya paspor Indonesia.

FIFA melalui Statuta tahun 2019 juga memberlakukan aturan bagi pemain yang akan mengubah status kewarganegaraannya. Dalam pasal tujuh disebutkan bahwa pemain yang ingin mengubah status kewarganegaraannya tidak boleh membela negara sebelumnya di event internasional.

Baca Juga: Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana Mengikuti Rapat Paripurna DPRD Karawang

Pemain tersebut juga hanya bisa tampil membela negara barunya jika memenuhi salah satu dari empat syarat yang telah diatur FIFA di pasal tujuh tersebut. Pertama, pemain tersebut harus lahir di teritorial negara yang bersangkutan.

Kedua, salah satu orang tua kandung pemain lahir di negara tersebut. Ketiga, kakek atau nenek pemain lahir di negara tersebut dan terakhir pemain telah menetap di negara tersebut selama lima tahun, terhitung saat usianya mencapai 18 tahun.

Dari hukum negara, kelima pemain muda asal Brasil itu juga sulit untuk mendapatkan status Warga Negara Indonesia (WNI). Sesuai yang tertera di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 pasal 9, permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut; a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, c. sehat jasmani dan rohani,

Poin d menyebut orang tersebut dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih, f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda, g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Kepentingan Negara untuk Piala Dunia U-20 2021

Indonesia's national football team player Cristian Gonzales controls the ball during a training session in Doha on November 10, 2011. Qatar will play against Indonesia in an Asian qualifying match for the 2014 World Cup on November 11. AFP PHOTO/KARIM JAAFAR (Photo by KARIM JAAFAR / AFP)
Dalam perjalanannya, Timnas Indonesia cukup akrab dengan naturalisasi, termasuk Cristian Gonzales.  (Photo by KARIM JAAFAR / AFP)

Namun, PSSI bisa saja menjadikan pasal 20 di UU Nomor 12 tahun 2006 sebagai tameng dalam proses naturalisasi kelima pemain asing tersebut dengan dalih kepentingan negara jelang Piala Dunia U-20 2021.

“Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda,” sebut pasal 20 dilansir dari situs resmi Kemenhumham.

Dalam prosesnya, PSSI wajib mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) sebagai persyaratan utama naturalisasi. Sebelum mengeluarkan rekomendasi, Kemenpora akan lebih dulu mempelajari data pemain beserta keuntungan dan kerugian jika naturalisasi dilakukan.

Penyerang Naturalisasi Timnas Indonesia, Ezra Walian, melakukan sumpah WNI di Kanwil Kemenkumham (18/5)
Ezra Walian saat menjalani proses pengambilan sumpah sebagai WNI. (CNN Indonesia/Arby Rahmat Putratama)
Jika dianggap penting dan menguntungkan negara, Kemenpora akan mengeluarkan rekomendasi untuk diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Setelah direview ulang, Kemenkum Ham akan memberikan rekomendasi lanjutan kepada Presiden RI melaui Sekretariat Negara (Setneg).

 

Hasil review di Presiden melalui Setneg bakal menjadi rekomendasi yang dikirimkan ke DPR untuk dimintai pertimbangan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi X dan Komisi III. DPR akan menggelar Rapat Paripurna anggota untuk dikeluarkan persetujuan proses naturalisasi.

Persetujuan DPR itu akan diserahkan kembali ke Setneg untuk meminta Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres). Keppres tersebut yang nantinya menjadi acuan bagi Kemenkumham melalui Kantor Wilayah (Kanwil) terkait akan melakukan pengambilan sumpah terhadap pemain yang dinaturalisasi.

Pengambilan sumpah menjadi akhir dari proses naturalisasi sebelum proses dokumen keimigrasiannya diselesaikan. Jika dalam waktu tiga bulan, pemain yang memohon naturalisasi tidak melakukan sumpah, maka batal demi hukum.

Sementara itu, Kemenpora melalui Sesmenpora Gatot S Dewa Broto mengatakan belum mengetahui rencana PSSI untuk naturalisasi pemain asal Brasil tersebut. Namun, ia menduga rencana naturalisasi itu untuk sebagai upaya PSSI dalam rangka mewujudkan target prestasi Timnas Indonesia di Piala Dunia U-20 yang diharapkan bisa lolos dari fase grup.

“Kami belum tahu ramai-ramai naturalisasi lima pemain asal Brasil. Di internal PSSI juga membantah itu. Bahkan saya berpretensi itu jadi bagian kepentingan klub, itu sah-sah saja. Bagus, malah, klub berani mendatangkan pemain asing usia muda, sebelumnya kan enggak pernah kan? Ini hal yang positif. Jangan berpretensi negatif dulu.”

“Kami menghormati rencana PSSI [untuk menaturalisasi pemain]. Hanya saja dalam prosesnya harus sesuai dengan prosedur hukum negara yang berlaku dan sesuai dengan Statuta FIFA. Juga diperhitungkan waktu prosesnya, karena untuk naturalisasi itu butuh waktu yang panjang,” ucap Gatot.

Di sisi lain, Gatot mengatakan naturalisasi pemain adalah suatu hal yang sah-sah saja. Terlebih di undang-undang negara diperbolehkan, begitu juga di Statuta FIFA yang menganggap naturalisasi bukan barang haram.

“Hanya saja semua harus sesuai ketentuan yang ada. Ini tidak ada indikasi naturalisasi, kami belum terima dokumen. Kalau klub sah-sah saja, masyarakat jangan berburuk sangka dulu kepada PSSI,” imbuhnya. (TTF/ptr) (Red./DHR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here