spot_img
32.3 C
Jakarta
Selasa, September 9, 2025

Membludak Jumlah Terkonfirmasi Terkait Covid 19 Di Kabupaten Sumedang

Sumedang, Onediginews.com – INI SIARAN PERS
PERKEMBANGAN PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI KABUPATEN SUMEDANG jumat, 5 Februari 2021 – Perkembangan terkait situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari ini Jumat tanggal 5 Februari 2021 Pukul 15.00 WIB masih perlu diwaspadai. Adapun perkembangan lengkapnya adalah sebagai berikut :
• Kasus Konfirmasi :
– Dirawat/diisolasi sebanyak 118 orang dengan rincian: 13 dirawat (11 di
RSUD, 2 di Fasyankes luar Sumedang), 105 isolasi mandiri
– Sembuh /Selesai Isolasi : 1.579 orang
– Meninggal : 62 orang
– Jumlah : 1.759 orang
▪ Hari ini ada 10 orang penambahan terkonfirmasi positif baru yaitu:
3 orang Kecamatan Cimalaka
4 orang Kecamatan Sumedang Utara
1 orang Kecamatan Sumedang Selatan
1 orang Kecamatan Cisitu
1 orang Kecamatan Cisarua
Hari ini ada 16 orang yang terkonfirmasi sembuh/selesai masa isolasi mandiri:
1 orang Kecamatan Wado
1 orang Kecamatan Sumedang Utara
1 orang Kecamatan Cimalaka
1 orang Kecamatan Situraja
4 orang Kecamatan Buahdua
1 orang Kecamatan Darmaraja
4 orang Kecamatan Ujungjaya
3 orang Kecamatan Cisarua
Pasien Terkonfirmasi positif meninggal dunia 1 orang asal Kecamatan
Darmaraja.

Koreksi 1 orang asal Kecamatan Paseh rilis kemarin tercatat positif seharusnya
NEGATIF dan sudah terkoreksi hari ini.
Kasus Suspek:
– Dirawat/diisolasi : 4 orang
– Selesai perawatan : 1.510 orang
– Probable : 30 orang
– Jumlah : 1.544 orang
Pengujian Rapid Test yang telah dilaksanakan:
– Dinkes : 4.209 orang
– RSUD : 4.357 orang
– Jumlah : 8.566 orang
Pengujian Rapid Test Ulang:
– Dinkes : 109 orang
– RSUD : 162 orang
– Jumlah : 271 orang
Jumlah Total Rapid Test : 8.837 orang
Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif terpapar Covid-19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction (PCR)/SWAB.
• Pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif Covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien Covid-19 dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar Covid-19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan ternyata positif Covid-19.
• Total spesimen PCR/SWAB oleh RSUD dan Dinkes:
– Dinkes : 9.979 orang
– RSUD : 2.094 orang
– Jumlah Keseluruhan : 12.073 orang
• Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 111 spesimen, jumlah SWAB/PCR Kawasan
Industri 3.021 spesimen, sehingga jumlah total specimen PCR/SWAB sebanyak 15.205 spesimen.

Baca Juga  Tingkatkan Layanan, DAK Banjiri Proyek Pengadaan dan Pembangunan di RSUD Jatisari Gelontorkan

• Hari ini ada penambahan PCR: 90 spesimen
• Pelaku Perjalanan:
– Dalam pemantauan : NIHIL
– Selesai Pemantauan : 28.067 orang
– Total Pelaku Perjalanan : 28.067 orang
• Kontak Erat:
– Dalam Pemantauan : 236 orang
– Selesai : 3.147 orang
– Total Kontak Erat : 3.383 orang
• Sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi
adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial
Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus
Disease 2019 dibentuk Tim Gabungan yang terdiri dari:
– Unsur TNI : 18 personil
– Unsur PolrI : 25 personil
– Unsur Subdenpom : 4 personil
– Unsur Satpol PP Kabupaten : 24 personil
– Unsur Satpol PP Kecamatan : 6 personil
– Unsur Dishub Sumedang : 8 personil
– Unsur BJB Sumedang : 4 personil
– Unsur Kejaksaan Negeri : 4 personil
– Unsur Pengadilan Negeri : 1 personil
Jumlah keseluruhan : 94 personil

Baca Juga  Pemuda Lintas Iman Karawang Gelar Doa Bersama untuk Bangsa

• Pelaksanaan pengenaan sanksi administratif sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 dilaksanakan juga oleh Kecamatan jumlah personil masing-masing sebanyak 10 orang yang terdiri dari unsur Pol PP, Koramil dan Unsur Polsek.
• Waktu pelaksanaan dimulai dari pukul 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB.
• Cara Bertindak pengenaan sanksi meliputi:

a. Mensosialisasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
b. Mensosialisasikan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.33-Hukham/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di Provinsi Jawa Barat dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.
c. Memberikan sanksi administratif terhadap perorangan dan pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan 5 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 PengenaanSanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
d. Pengenaan sanksi administratif hari ini dilaksanakan sesuai dengan jenis sanksi administratif, sebagaimana diatur pada Pasal 6 serta besaran penetapan denda adminsitratif sebagaimana diatur pada Pasal 10 sampai Pasal 20 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga  Jelang Hari Jadi Karawang ke-392, RSUD Rengasdengklok di Ambang Krisis: Rekrutmen Bermasalah, Ribuan Massa Siap Geruduk!

• Jumlah Pelanggaran mulai tanggal 17 Desember 2020 sampai dengan 4 Februari 2021 sebanyak
: 6.850 pelanggaran, Denda Administratif Rp. 176.412.000,00
• Lonjakan Terkonfirmasi Covid-19 mengingatkan kita untuk selalu disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan dengan melaksanakan 5 M yaitu:
1. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir
2. Memakai masker
3. Menjaga jarak
4. Menghindari kerumunan
5. Mombatasi mobilitas
• Efektifkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama, Desa Siaga Corona sampai ke RT/RW Siaga dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga.

Demikian Siaran Pers Perkembangan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten
Sumedang pada hari ini Jumat Tanggal 5 Februari 2021, kepada seluruh warga
masyarakat Kabupaten Sumedang diimbau agar tetap waspada pada masa AKB ini. (Deni)

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!