spot_img
30.4 C
Jakarta
Kamis, Agustus 28, 2025

Mencuat Tunggakan Pajak Dana Desa Pancakarya,  DPMPD Gandeng Penyidik Pajak

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Gelontoran Dana Desa yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan di desa-desa Kabupaten Karawang, kini tercoreng oleh isu tunggakan pajak. Desa Pancakarya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi sorotan utama, diduga kuat belum menunaikan kewajiban pajaknya selama beberapa tahun terakhir.

Jika benar adanya, hal ini tentu sangat disayangkan. Padahal, kepatuhan terhadap pajak adalah fondasi penting dalam tata kelola keuangan yang baik dan berkelanjutan.

Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang pun angkat bicara, menyoroti lemahnya pengawasan berjenjang terhadap penggunaan Dana Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tim monitoring kecamatan, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) seharusnya berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran tersebut.

Baca Juga  928 Warga Binaan Lapas Karawang Terima Remisi HUT ke-80 RI, 957 Dapat Remisi Dasawarsa

Taupik dari Inspektorat Daerah mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan BPD dan kecamatan melalui Tim Monitoring. “BPD punya hak mengawasi. Jika sampai pajak tidak dibayarkan, fungsi BPD itu lalu apa? Pengawasan melekat itu ada di BPD dan kecamatan,” tegasnya.

Lantas, bagaimana mungkin Dana Desa Pancakarya bisa terus dicairkan setiap tahun, sementara kewajiban pajaknya belum diselesaikan? Taupik menjelaskan bahwa DPMD memiliki kewenangan penuh dalam pencairan Dana Desa.

DPMPD sebagai garda terdepan dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana Desa, tidak tinggal diam. DPMD menggandeng Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan penyidik pajak untuk menindaklanjuti masalah ini.

“Kami menyadari bahwa masalah tunggakan pajak Dana Desa ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Oleh karena itu, kami menggandeng KPP Pratama dan penyidik pajak,” ujar Kepala DPMD Kabupaten Karawang Saepuloh melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Andri.

Baca Juga  Paskibraka Karawang 2025 Sukses Jalankan Tugas di Upacara Penurunan Bendera

Kerja sama ini meliputi sosialisasi, edukasi, hingga pendampingan oleh penyidik pajak. Tujuannya jelas, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para Kepala Desa terhadap peraturan perpajakan.

“Kami berharap dengan adanya kerja sama ini, para Kades dapat lebih memahami peraturan perpajakan dan lebih patuh dalam membayar pajak Dana Desa. Dengan demikian, Dana Desa dapat digunakan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” lanjut Andri.

Andri juga menambahkan bahwa sistem keuangan desa kini menjadi sorotan, dengan adanya bukti pembayaran pajak yang langsung dilakukan oleh Kepala Desa. Pencairan Dana Desa pun dilakukan berdasarkan verifikasi melalui aplikasi ON SPAN, memastikan setiap tahapan dilalui dengan transparan.

Baca Juga  928 Warga Binaan Lapas Karawang Terima Remisi HUT ke-80 RI, 957 Dapat Remisi Dasawarsa

DPMD juga berkolaborasi dengan kecamatan dalam hal pengawasan. “Jika ada aduan, kami langsung turun tangan. Tidak sampai tiga hari, kami langsung menindaklanjuti,” tegas Andri, menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengawal penggunaan Dana Desa.

Bahkan, Andri menegaskan bahwa jika ditemukan Kepala Desa yang sengaja tidak membayar pajak, penyidik pajak akan melakukan tindakan penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sampai Berita ini diturunkan, uapay upaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait masih terus dilakukan.

 

Reporter : Rhn

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!