spot_img
29.5 C
Jakarta
Minggu, Agustus 24, 2025

Meski Jelas Diduga Selingkuh, BKPSDM Tidak Sanksi JJ, Hah ! Kok Bisa ?

KAARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kepala Bidang Disiplin PNS Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Dudi Alexanderia mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan dua kali sanksi kepada oknum Kepala Sekolah JJ .

Menurut Dudi, hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 tahun 2021 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bab III Hukuman Disiplin pasal 35 ayat (3) yang menjelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dapat dijatuhi Hukuman Disiplin 2 (dua) kali atau lebih untuk 1 (satu) Pelanggaran Disiplin. Diketahui, PP ini merupakan Peraturan Perubahan dari PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Gak bisa dua kali sanksi, untuk satu kesalahan. Karena profesi itu kan bagian dari PNS,” jelasnya.

Dikatakannya, BKPSMD Kabupaten Karawang akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) terkait permasalahan oknum kepala sekolah  JJ ini.

“Nanti kita koordinasi ke Disdiknya…kalo emang ya..kita push Disdik jatuhkan hukuman dinas (hukdis) sesuai kewenangannya,” ungkapnya.

“Kalo udah jatuh sanksi..berarti ada konsekuensi lainnya…termasuk pengembangan karir yang bersangkutan dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)-nya juga di potong,” kata Dudi lebih lanjut melalui pesan Whatsapp- nya, Senin (31/1/2022).

Disoal mengenai sanksi untuk IR , guru honorer yang dipimpin JJ disekolahnya terdahulu dan diduga merupakan pasangan selingkuhannya.

Dituturkan Dudi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Dinas Pendidikan karena yang mengangkat adalah dinas terkait.

” Honorernya …kita serahkan sepenuhnya ke Disdik, karena yang mengangkat Disdik, tapi pasti ada sanski. Ini lagi koordinasi dulu sama Disdik…udah dipanggil belum nya,” pungkasnya.

(Penulis : Nina)

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!