spot_img
32.7 C
Jakarta
Senin, September 8, 2025

Miliki Barang Haram Jenis Ganja Dan Sabu – sabu, Pesinetron Mantan Suami Cut Keke Dan Dina Lorenza Di Tahan Satresnarkoba Polres Purwakarta

Purwakarta – Onediginews.com – Gathan Saleh Hilabi (42), pesinetron sekaligus mantan suami dari Cut Keke dan Dina Lorenza, resmi di tahan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta sejak Rabu (03/02/2021) petang di Rutan Mapolres Purwakarta.

Gathan di tangkap bersama temannya bernama Farhat (27) lantaran kepemilikan barang haram narkoba jenis Ganja dan sabu-sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengungkapkan, pada Rabu
(03/02/2021) dinihari sekira pukul 02.30WIB, Satres Narkoba Polres Purwakarta mendapat informasi adanya target operasi pengedar narkoba telah memasuki wilayah Ciganea, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

“Kemudian Unit 2 Satresnarkoba Polres Purwakarta yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap
target yang diketahui bernama Farhat (27),” ungkap Kombes Pol Rudy didampingi Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago dan Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana di Aula Sarja Arya Rancana Mapolres Purwakarta, Jumat (05/02/2021) siang.

Baca Juga  PLN UP3 Bekasi dan ULP Babelan Gelar Sarling Promo Tambah Daya Spesial Energi Kemerdekaan

Dijelaskan Kombes Pol Rudy, tersangka Farhat yang menggunakan kendaraan roda empat merk Toyota Corolla warna merah metalik bernomor polisi T-1675-TX di tangkap di Jalan Pemuda, Kampung Ciganea, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Kabupatan Purwakarta.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap orang dan kendaraan pelaku ditemukan barang bukti 6 bungkus besar berbalut lakban warna coklat berisikan ganja kering berkisar seberat 5, 5 kilogram serta 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkoba jenis Sabu beserta alat hisap dan sejumlah barang bukti lainnya,” jelas Kombes Pol Rudy.

Selain itu, lanjut dia, petugas juga mengamankan satu buah Handphone merk OPPO warna biru dan satu unit kendaraan roda empat yang digunakan Farhat.

Baca Juga  Karawang Memanas: Bentrokan Massa dan Polisi Pecah di Depan Mapolres

“Setelah dilakukan intrograsi terhadap Farhat diketahui jika narkoba tersebut merupakan pesanan seseorang bernama Gathan Saleh Hilabi yang saat itu tengah berada di Villa di wilayah Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta,” beber Rudy.

Dini hari itu juga, tamabah dia, Satres  Narkoba Purwakarta langsung bergerak dan menangkap tersangka Gathan Saleh Hilabi di Kecamatan Wanayasa.

“Sewaktu di tangkap Gathan kedapatan menyimpan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisikan ganja kering, satu buah bungkus rokok merek Marlboro merah bekas yang berisikan dua linting rokok berisi ganja kering, satu linting rokok yang berisi ganja kering, dan satu unit Handphone merk Iphone 6S warna Silver,” imbuhnya.

Baca Juga  PLN UP3 Bekasi Jaga Keandalan Pasokan Listrik Melalui PDKB-TM

Kombes Pol Rudy menambahkan, selain narkoba jenis ganja, polisi juga mengamankan sepucuk senjata api yang diketahui milik Gathan.

“Petugas juga mengamankan sepucuk senjata api jenis Glock 17 beserta 73 butir amunisinya, yang diketahui milik Gathan,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tambah Kombes Pol Rudy, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan 111 ayat (2) UU. RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.

“Pelaku terancam dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ditambah 1/3,” tandas Kombes Pol Rudy menambahkan. (Not).

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!