KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Ir. Y. Ardiyono, Ketua Tim Kuasa Hukum Miftahul Jannah (MJ) menyikapi tanggapan Ketua DPC Peradi Karawang Asep Agustian SH.MH yang telah menganggap menebar opini liar.
Ardi mengaku pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti dan dokumen perbuatan curang yang diduga dilakukan oknum pejabat Pemkab Karawang yang telah bekerjasama dengan calo proyek.
“kejadian itu terjadi diakhir 2023, bukan diawal 2023 ya. Dari dokumen yang diduga palsu dan dokumen pengganti dari oknum pejabat itu juga ada,” ujar Ardiyono mengatakan kepada awak media, Senin (18/08/25).
Ardi berharap jika Asep Agustian yang tidak tahu persolan seutuhnya untuk tidak asal bicara dan berpihak dengan tidak berdasarkan kebenaran.
Diungkapkannya, klien MJ juga pernah melakukan kunjungan bertemu dengan Sekretaris Daerah, Namun bukannya mendapatkan solusi malah kliennya diduga mendapatkan hinaan.
“proses hukum ini sedang kami tempuh, ya jika mau melaporkan balik silahkan saja,” kata Ardi.
Ia juga menilai ada indikasi keterlibatan oknum pegawai negeri sipil (PNS) dalam praktik yang telah merugikan banyak pihak.
Pasalnya, dalam investigasi yang dilakukan timnya, pihaknya menemukan adanya praktik pemalsuan SPK dan SP2D untuk mengelabui korban. Bahkan, salah satu pelaku MH mengakui bahwa SPK pertama sengaja dipalsukan MH untuk menarik korban sebelum kemudian diganti dengan dokumen asli. Ironisnya, dari enam SP2D dengan nilai total Rp 830 juta juga diduga palsu.
Ardi membeberkan modus yang digunakan. Tagihan pekerjaan yang seharusnya dibayarkan kepada korban justru dialihkan ke perusahaan lain menggunakan dokumen hasil pengecekan konsultan milik korban tapi korban diberi SP2D palsu. Oknum PNS bahkan menawarkan penyelesaian kasus dengan menerbitkan SPK baru anggaran 2024, namun pembayaran tidak kunjung dilakukan juga, diduga ke perusahaan lain yang sudah lebih lama tertunggak.
“Pihak Pemkab Karawang hanya memberikan harapan palsu dengan selalu mengatakan yang penting tagihan pasti dibayar” ungkap Ardi
Kuasa hukum juga mencium adanya upaya sistematis untuk menutupi kasus ini. Mereka menduga ada kerjasama antara oknum PNS Pemkab Karawang dengan pihak ketiga yang memiliki akses khusus terhadap anggaran daerah.
“Penyidik Polres Karawang terkesan tidak objektif. Sudah lebih dari setahun sejak laporan dibuat, tetapi perkembangan hasil penyidikan tidak jelas. Kami menilai ada indikasi perlindungan internal,” tegas Ardi. (Rls)