KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Plat merah pada kendaraan bermotor merupakan indikator bahwa kendaraan tersebut merupakan milik instansi pemerintah atau negara.
Kendaraan berplat merah seperti mobil dan motor disediakan untuk menunjang kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), digunakan untuk keperluan yang mendukung tugas pokok dan fungsi kedinasan.
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS dimana ditetapkan Kendaraan Dinas adalah Fasilitas Kerja ASN sebagai Penunjang Penyelenggaraan Pemerintahan Negara.
Tapi ironisnya, di Kabupaten Karawang ada pihak yang diduga menggunakan plat nomor kendaraan sama percis dengan nomor kendaraan dinas milik Pemkab Karawang.
Dugaan penggunaan plat nomor kedinasan tersebut mencuat setelah adanya informasi dari sejumlah warga yang diterima oleh redaksi.
Pasalnya, dikabarkan kepala desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, kerap menggunakan kendaraan roda empat bermerk Mitsubishi dengan plat berwarna merah bernomor polisi (Nopol) T 1118 F dalam kesehariannya.
“Kami sering lihat mobil tersebut digunakan oleh kepala desa Kondangjaya, sekarang coba cek saja, biasanya ada terparkir dikantor desa,” kata salah seorang warga, yang tidak mau namanya disebutkan didalam pemberitaan.
“Saya kira memang kendaraan dinas kepala desa mobil itu,” ujarnya lagi.
Sementara dari keterangan Kepala Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang Asep Hazar, plat nomor T 1118 F adalah mobil dinas yang digunakan Dinas Kominfo Karawang bermerk Toyota Avanza.
“Mitsubishi dengan T 111 8 F itu bukan mobil Pemkab. Mobil T 1118 F adalah mobil dinas Kominfo bermerk Avanza,” jelasnya ketika dikonfirmasi, Rabu (14/5/2025).
Disinggung apakah berarti ada dugaan penggunaan plat nomor palsu, ia hanya menjawab singkat.
“Mungkin”, ucapnya.
Terpisah, Kepala Desa Kondangjaya, Anja, membenarkan ia kerap menggunakan mobil berplat merah T 1118 F, namun ia mengungkapkan jika mobil tersebut adalah mobil kendaraan dinas pemerintahan desanya. Yang memang sudah ada sebelum dirinya menjabat.
“Itu mah mobil dinas desa, memang sebelum saya menjabat juga sudah ada,” jelasnya, Rabu (14/5/2025).
Untuk diketahui, penggunaan pelat nomor polisi palsu termasuk ke dalam tindak pidana pemalsuan dokumen yang diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. Semakin memberatkan apabila menggunakan logo dan identitas Lembaga Tinggi Negara.
Reporter : Nina Melani Paradewi