spot_img
29.5 C
Jakarta
Sabtu, Agustus 23, 2025

MoU BPJS Ketenagakerjaan Dengan Kejaksaan Negeri Karawang, Proses Penanganan Ketidakpatuhan Jadi Cepat dan Tepat Sasaran

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Cep Nandi Yunandar bersama Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama

antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kantor Karawang dengan Kejaksaan Negeri Karawang Tentang Bantuan Penanganan Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Karawang, Kamis (19/6/2025).

Penandatanganan ini menjadi momen penting dalam memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dan institusi jaminan sosial, khususnya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja dan optimalisasi pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Karawang,

Baca Juga  Bupati Ancam Pecat Kepala Sekolah Jual Paksa LKS, Korwilcambidik Kecolongan, Kabid Yanto Datangi SDN Pinayungan I

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Cep Nandi Yunandar menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk konkret komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas jangkauan dan efektivitas penegakan hukum di tingkat daerah.

“Kami menyadari bahwa penegakan kepatuhan terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak bisa dilakukan sendiri. Dengan melibatkan Kejaksaan Negeri di wilayah kerja kami, proses penanganan kasus ketidakpatuhan dapat lebih cepat dan tepat sasaran,” ujarnya.

Cep Nandi menambahkan bahwa penandatanganan PKS ini memiliki tujuan yang jelas, yakni mengoptimalkan koordinasi dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Hal ini mencakup bantuan hukum, pendampingan hukum, dan tindakan litigasi maupun non-litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Baca Juga  Rotasi dan Mutasi Pejabat Sarat Sejarah Perjuangan, Pesan Bupati Berpesan Agar Lebih Berkembang

“Ketidakpatuhan itu bukan sekadar tunggakan iuran, melainkan juga kewajiban melaporkan upah yang sesuai serta memastikan seluruh tenaga kerjanya telah diikutsertakan dalam program,” ucapnya lagi. (Nina)

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!