spot_img
33.2 C
Jakarta
Minggu, Agustus 24, 2025

Oknum MKKS Catut Nama Polres Metro Bekasi, Mengundang Reaksi Keras Ketum Benteng Bekasi dan Para Jurnalis Serta Lembaga

Oknum MKKS Catut Nama Polres Metro Bekasi Mengundang Reaksi Keras dari Para Jurnalis dan Lembaga

KABUPATEN BEKASI – Onediginews.com

Adanya papan pengumuman di salah satu sekolah di SMKN 1 Pebayuran yang sangat extreme yaitu mencatut nama Intansi POLRES METRO BEKASI di dalam pamplet yang terpasang dipagar sekolah SMKN 1 Pebayuran. Diduga pemasangan pamplet tersebut dilakukan secara sengaja oleh oknum yang ingin memanfaatkan nama Intansi Kepolisian demi kepentingan pribadi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes. Pol. Hendra Gunawan, S.I.K., M.Si. saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp nya mengatakan “Sedang dicek pak” ujarnya.


Selanjutnya Kapolres mengarahkan untuk mengkonfirmasi ke Kanit Bintibmas Polresto Bekasi Ipda Suwari , untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Jumat (11/9/20).

Sesuai arahan bapak Kapolres Metro Bekasi media pun langsung melakukan konfirmasi kenomor kontak yang bersangkutan (Ipda.Suwari-red).

Saat dikonfirmasi, Kanit Bintibmas Polresto Bekasi Ipda Suwari dalam pesan WhatsApp nya mengatakan kepada media “Siap Bapak dalam MOU sudah jelas bapak yang ada dalam pamplet tidak masuk dalam MOU, MKKS saya telponpun tidak angkat”,
ungkapnya.

Praktisi hukum H.Ulung Purnama, SH.MH, Prakitisi Hukum, saat di mintai tanggapan dengan adanya pemasangan pamplet di SMK N1 Pebayuran berpendapat bahwa,”Dalam hal tersebut sangatlah jelas, diduga oknum yang telah mencatut nama Intansi Kepolisian Polres Metro Bekasi dalam MoU tersebut telah melanggar pasal berlapis.

Baca Juga  Momentum HUT RI, BAZNAS Sumedang Salurkan Ragam Bantuan Termasuk Kaki Palsu

Dan dapat dijerat degan Pasal 378 KUHP dengan rumusan pasal sebagai berikut: Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Dilanjutkan dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP : Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Serta dapat dikenakan, pasal 263 KUHP : ayat 1. Berbunyi “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat degan pidana penjara paling lama enam tahun.

Baca Juga  Paskibraka Karawang 2025 Sukses Jalankan Tugas di Upacara Penurunan Bendera

Dan ayat 2 berbunyi. “Akan diancam degan pidana yang sama, barang siapa dengan segaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah – olah sejati jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, Jelasnya.

Sementara itu, Nopiandi selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS -red) SMKN Kabupaten Bekasi beberapa waktu yang lalu pernah beraudensi degan Kapolres Metro Bekasi. Dan di dalam MOU ada salah satu pasal 4 ayat D. yang Berbunyi : “Hal hal yang berkaitan dengan masalah kriminalitas dan gangguan dengan pihak-pihak yang tidak berkepentingan.”
Di tempat yang berbeda Turangga Cakraudaksana Ketua Umum Benteng Bekasi mengecam keras tindakan yang di lakukan oknum MKKS tersebut jika memang sudah terjadi adanya pencatutan nama Instansi Polres Metro Bekasi untuk kepentingan yang tidak jelas, Turangga mengatakan ini jelas pelanggaran terhadap Undang undang Pers no 40 tahun 1999, UU KIP ( Keterbukaan Informasi Publik) UU no 13 tahun 2017 tentang Ormas,  dan ini  indikasi untuk  mengebiri para jurnalis dan wartawan serta lembaga/ormas, untuk melakukan liputan mencari fakta dan data dalam  tugasnya.
Ini jangan dibiarkan karena akan merusak tatanan demokrasi di mana Pers adalah pilar ke 4 dalam demokrasi sebavau sosial control masyarakat tandasnya.
Lanjut Turangga pasal berlapis bisa dikenakan kepada oknum tersebut, dan ini harus cepat ditindak agar tidak merambah ke instansi lain dalam mencatut nama Instansi Kepolisian selaku salah satu penegak hukum, pungkasnya.

Baca Juga  Rayakan Kemerdekaan, Indosat Perkuat Pemberdayaan Ekonomi dan Digital Masyarakat

Noviandi selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMKN N1 Pebayuran mengatakan, pernah beruadensi dengan Kapolres Metro Bekasi dan di dalam MOU ada salah satu Pasal D ayat 4 yang berbunyi :  Hal  yang berkaitan dengan kriminalutas  dan gangguan dengan pihak pihak yang tidak berkepentingan.
Menurut hemat saya, selaku ketua MKKS bahwa dijabarkan dalam tata tertib (Tatib -red) adalah bersifat umum dan untuk menjaga dan mengatur tamu yang akan berkunjung, serta tidak merugikan hak hak setiap tamu. Dan dimana pun juga sah-sah saja setiap Instansi untuk membuat tata tertib, Apalagi di Musim pandemi covid 19,ucapnya.
(SS/red)

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!