KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Belasan warga Kampung Bakan Bogor, Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek bersama Kepala Desa Dawuan dan aparatur desa, pada hari Jumat (31/3/2023) mendatangi Fuel Pertamina Cikampek untuk melakukan audiensi.
Audiensi dilakukan antara warga dengan pihak Pertamina dikarenakan warga Kampung Bakan Bogor khususnya khawatir atas keberadaan Terminal Fuel Pertamina Cikampek yang berada di wilayah sekitar tempat tinggal mereka.
Mengingat, beberapa waktu lalu, Kebakaran terjadi di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Plumpang Jakarta Utara, sehingga mengakibatkan api juga merembet ke permukiman warga yang berada di sekitar depo dan puluhan jiwa meninggal dunia. Warga mengaku takut peristiwa ledakan di depo pertamina Plumpang juga terjadi di Cikampek.
Namun pertemuan antara warga dengan pihak Fuel Pertamina Cikampek diwarnai insiden yang tidak mengenakan. Sejumlah wartawan yang akan meliput pertemuan tersebut dilarang masuk oleh oknum sekuriti yang berjaga.
Pihak sekuriti berdalih hanya menjalankan tugas sesuai dengan apa yang diperintahkan pimpinannya, agar tidak memberikan izin masuk wartawan untuk meliput pertemuan warga (audiensi) dengan Pertamina.
“Saya dilarang masuk oleh satpam, bahkan satpam juga nampak marah saat saya mengambil gambar gerbang pertamina,” ujar Sukarya, salah seorang wartawan media online, Jumat (31/3/23).
Atas hal itu, Sukarya dan beberapa wartawan lain mengaku kecewa atas tindakan oknum sekuriti tersebut yang diduga telah menghalang-halangi tugasnya sebagai jurnalis.
Untuk informasi, siapapun dilarang menghalang-halangi tugas jurnalistik. Orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (Red)