Sumedang, Onediginews.com – Polsek Ujung Jaya menggelar Operasi Yustisi dalam rangka penerapan Perbup No 5 tahun 2021 tentang sanksi administrasi pelanggar protokol kesehatan dan Kepbup No 29 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM di wilayah Kabupaten Sumedang.
Dalam rangka penegakan disiplin, operasi kali ini dilaksanakan di sekitar Jalan Raya Ujung Jaya persis berada di depan Polsek Ujung Jaya Kecamatan Ujung Jaya, Kabupaten Sumedang. Dalam operasi tersebut melibatkan personil dari anggota Polsek dengan intansi terkait yaitu TNI dan Sat Pol PP kecamatan Ujung Jaya.
Dari hasil Ops yustisi, Polsek Ujung Jaya memberikan sanksi berupa sanksi teguran kepada tiga orang dan pemberian masker sebanyak 20 buah.
“Bahwa kegiatan tersebut merupakan realisasi dari pelaksanaan Penerapan Perbup No 5 tahun 2021 tentang sanksi administrasi pelanggar protokol kesehatan dan Kepbup No 29 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM ( Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) di wilayah Kabupaten Sumedang,” jelas Kabag humas polres Sumedang, AKP Dedi Juhana. (den)