spot_img
31.2 C
Jakarta
Senin, Agustus 25, 2025

Pabrik Sepatu Ternama di Karawang Diduga Langgar PPKM Darurat,  Satgas Covid-19 Kemana ?

Karawang, Onediginews.com – Sebuah perusahaan sepatu ternama  yang berlokasi di Kecamatan Klari,  Kabupaten Karawang, Jawa Barat  diduga nekat langgar PPKM Darurat dengan mempekerjakan 100 persen karyawannya.

Padahal aturan pemerintah pusat jelas, bahwa ditengah pemberlakuan PPKM Darurat, industri orientasi ekspor yang masuk sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen di fasilitas produksi atau pabrik. Sedangkan, wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10 persen staf.

Bahkan sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan bahwa perusahaan dan industri di provinsi Jawa Barat harus mematuhi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Aturan tersebut terutama terkait izin operasional maupun kapasitas penerapan work from office (WFO).

Baca Juga  Kereta Naga Paksi Tampil di Kirab Budaya HUT ke-80 Propinsi Jawa Barat

Saat itu, Ridwan Kamil mengatakan, perusahaan maupun industri yang dapat beroperasi selama PPKM Darurat harus memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kawasan Industri (IOMKI). Kapasitas WFO pun harus disesuaikan dengan sektor dan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, berdasarkan pantauan Onediginews.com, perusahaan sepatu dengan jumlah karyawannya yang mencapai sekitar sepuluh ribuan orang ini  diduga masih mempekerjakan 100 persen karyawannya.

Rabu pagi (14/7/2021), terlihat dengan jelas karyawan karyawati perusahaan berdatangan untuk bekerja. Mereka nampak berkerumun di halaman depan pabrik tempat antar jemput karyawan untuk sekedar membeli sarapan pagi.

Baca Juga  Pengamat: Arif Dianto Sosok Ideal untuk Benahi PD Petrogas Persada Pasca-Masalah Hukum

Tidak nampak petugas satgas Covid-19 dari perusahaan yang seharusnya mengatur kedatangan para karyawan ini agar untuk tidak berkerumun.

Salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya kepada Onediginews.com mengatakan jika saat ini meski pemerintah sedang memberlakukan aturan PPKM Darurat, akan tetapi mereka masih dipekerjakan secara normal. Dengan waktu bekerja terbagi tiga shift.

“Kita masih bekerja seperti biasa, tiga shift, meski denger juga sih soal aturan PPKM Darurat ini, tapi baru cuma kabar-kabar saja,” ungkapnya. (Nina)

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!