spot_img
26.8 C
Jakarta
Selasa, Agustus 26, 2025

Panas!!, Pengurus KUD Sumber Padi Tantang Dinas Koperasi Buktikan, Ungkap Ada Oknum Malah Minta Uang Rp. 18 Juta

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Sekretaris Koperasi Unit Desa ( KUD) Sumber Padi periode 2024-2029, Dadan Iskandar membantah jika KUD Sumber Padi masih memiliki hutang ke Kementerian Keuangan. Dan kepengurusan baru KUD Sumber Padi pun terbentuk sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang telah ditetapkan.

“Saat itu ada anggota lama KUD Sumber Padi yang menggagas mengaktifkan kembali KUD yang sudah lama vakum dan setelah berkoordinasi dengan dinas Koperasi kami pun di SK-kan secara resmi oleh Kementerian Koperasi yang dibuatkan oleh dinas” kata Dadan, Rabu (30/10/2024).

Terkait penjualan aset, lanjutnya, hal itu dilakukan untuk membangun kembali KUD Sumber Padi. Dan itu bisa dipertanggungjawabkan.

“Tidak serta merta , kan ada administrasi, berapa persen untuk anggota dan pengurus, berapa persen untuk pembangunan KUD baru. Dan sampai saat ini diinternal kami tidak ada masalah,” ucapnya.

Adapun terkait hutang piutang, Dadan mengungkapkan, itu tidak benar. Dan pihaknya bahkan sudah berkoordinasi dengan Bank Bukopin terkait persoalan tersebut.

Baca Juga  Pengamat: Arif Dianto Sosok Ideal untuk Benahi PD Petrogas Persada Pasca-Masalah Hukum

“Kepala Cabang Bank Bukopin mengatakan KUD Sumber Padi tidak ada hutang piutang. Jika kemudian Dinas bersikeras mengatakan KUD saya punya hutang, mereka harus bisa buktikan, dan mereka tidak punya data,” tandas Dadan.

“Kalau memang Dinas Koperasi punya data KUD Sumber Padi punya hutang ke Kementerian Keuangan pasti saya tutup kok!. Nyatanya dinas tidak punya data,” tambahnya lagi.

Dadan pun menyesalkan sikap dinas yang seolah membuat KUD Sumber Padi carut marut.

“Kita tidak akan tinggal diam, karena kita punya dalih administrasi yang jelas. Saya tidak takut kalau ada oknum-oknum dinas atau diluar yang mau memecah belah kepengurusan. Artinya KUD Sumber Padi ini eksklusif,” tegas Dadan.

“Kalau soal jual menjual aset, kita ini harus realistis karena KUD membutuhkan permodalan. Dan kalau memang KUD kami punya hutang, saya minta tolong kepada dinas mana bukti hutang KUD-nya,” katanya dengan nada meninggi.

Baca Juga  Kereta Naga Paksi Tampil di Kirab Budaya HUT ke-80 Propinsi Jawa Barat

Dadan bersikeras KUD Sumber Padi tidak menyalahi aturan, dan sampai saat ini data hutang piutang tidak pernah ada dan dinas tidak pernah bisa menunjukan.

“Lalu apa yang harus dibayar, malahan dari oknum dinas koperasi sendiri ada yang meminta kepada kami uang sebesar Rp. 18 juta untuk bayar hutang. Saya gak tau hutang kesiapa??, kalau mau minta, minta aja lah, jangan jadi oknum, ada kok bukti chat-nya,” ungkapnya.

“Saya mah minta kejelasan aja mana bukti hutangnya. Kalau mau buka-bukaan, hayulah saya tidak takut, Saya tantang orang dinas, jangan ke Polda , ke Mabes Polri saja!!,” kata Dadan.

Lebih lanjut ia mengatakan, pengurus punya hak preogratif untuk menjual aset dan hasilnya pun sudah disepakati akan dibagi dua dengan pengurus lama.

Baca Juga  Selain Cetak Rekor MURI UMKM, Bupati Ingin HUT Karawang Dirasakan Langsung Masyarakat

Sebelumnya, Dinas Koperasi dan UMKM (Dinkop) Kabupaten Karawang marah besar mendengar pengurus baru KUD Sumber Padi masih saja berani-beraninya menjual aset milik KUD tersebut.

Pasalnya, berdasarkan data Dinkop, KUD Sumber Padi masih memiliki tunggakan hutang kepada Kementerian Keuangan melalui Bank Bukopin sebesar Rp. 154 juta-an.

Diketahui, Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Padi berdiri tahun 1995 diketuai oleh H. Tayang Sukarya (Alm), Sekretaris : Nining Halimah dan Bendahara : H. Amba Ambari (Alm). Dengan Badan Pengawas Ketua : H. Sanin Suyatna.

Setelah dirasa vakum selama beberapa tahun, KUD Sumber Padi kemudian diaktifkan kembali dengan membentuk kepengurusan baru periodesasi 2024-2029. Diketuai Erik , Sekretaris : Dadan Iskandar dan Bendahara : Dedi Iskandar

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!