Monday, July 7, 2025
HomeBeritaPantai Pelangi Menuai Badai, Saidah Anwar Lagi-lagi Dilaporkan

Pantai Pelangi Menuai Badai, Saidah Anwar Lagi-lagi Dilaporkan

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Persoalan Nur Haerun dengan Saidah Anwar nampaknya semakin rumit.

Permasalahan bukan lagi hanya soal konflik sengketa lahan kepemilikan objek wisata Pantai Pelangi yang berada di Desa Sungaibuntu Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Namun juga merambah kepada permasalahan gelar akademis Sarjana Hukum ( SH) yang digunakan Saidah Anwar pada saat menandatangani surat kuasa dari PT. Pelangi Nusantara sebagai pengelola objek wisata Pantai Pelangi tahun 2014 silam, dan status keanggotaannya di organisasi profesi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang mengingat Saidah Anwar juga seorang Anggota DPRD Kabupaten Karawang Fraksi Partai Golkar.

Alex Safri Winando SE.,SH.,MH., kuasa hukum Nur Haerun menyebutkan, pihaknya telah melaporkan Saidah Anwar ke Dewan Etik DPC PERADI Karawang.

Pasalnya kata Alex, Saidah Anwar mengaku menjadi anggota PERADI Karawang, lalu lanjutnya, bagaimana bisa seorang anggota dewan bisa lolos menjadi seorang advokat padahal syarat utamanya untuk menjadi advokat adalah harus mengundurkan diri dari jabatannya atau cuti.

“Tahun 2014 Saidah Anwar terpilih menjadi Anggota DPRD Kabupaten Karawang dan tahun 2018, ia lulus kuliah jurusan ilmu Hukum tahun 2018. Menurut keterangannya dia diangkat sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Bandung. Persoalannya bagaimana bisa seorang anggota dewan lolos jadi advokat?, kok bisa?, artinya sumpah dia dilakukan disaat sedang dan masih menjabat sebagai anggota dewan,” jelasnya, Selasa (1/8/2023).

“dia tidak bisa merangkap dua jabatan, dia harus cuti menjadi advokat atau mengundurkan diri dulu, baru bisa,” tandasnya.

Menurut Alex seseorang yang disumpah melalui organisasi PERADI, secara otomatis dia menjadi anggota PERADI.

“yang jelas pasti ada arsip permohonan sumpah agar dia disumpah pada saat itu, nah, kalau bilang gak tau itu sangat mustahil sedangkan dia sudah mengklaim kalau.dia anggota PERADI Karawang,” tegas Alex.

“Dan yang bisa membuktikan surat cuti itu adalah organisasi itu sendiri,.kan ada permohonan yang kemudian diterima langsung oleh DPC, dan kepada DPC ini nanti dia akan mengirimkan surat cuti sebagai advokat karena dia sedang duduk menjabat sebagai anggota dewan,” tandasnya lagi.

“kami akan melaporkan ke dewan etik, dasarnya surat pelaporan kepada DPC, dan kita tunggu prosesnya. Apakah dia masih menjadi anggota atau dia dipecat,” pungkasnya.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments