spot_img
28.5 C
Jakarta
Senin, September 8, 2025

Para KPM BPNT Harus Paham PEDUM, Kabid Linjamsos : Enam Tepat Itu Harus Terealisasikan

SUMEDANG | ONEDIGINEWS.COM | Terkait regulasi ataupun teknis penyaluran dari program pemerintah yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Mungkin, sebagian masyarakat khususnya para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mungkin masih ada yang belum paham tentang pedoman umum (PEDUM) dari program bantuan tersebut.

Sebagai referensi, para KPM maupun Masyarakat pada umumnya dapat mengakses Pedomam Umum terkait mekanisme penyaluran tersebut di website resmi Kementerian Sosial.

Menjawab dari hal tersebut, onediginews.com sambangi Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Komar, S.E., M,E.) pada Dinas Sosial Kabupaten Sumedang guna mendapatkan informasi lebih lanjut.

Ia menyampaikan beberapa poin yang dijelaskan terkait alur penyaluran program BPNT tersebut, diantaranya seperti beberapa hal dasar, pedoman umum, regulasi dan penyampaian lainya.

” Kami menerima surat dari Kementerian Sosial melalui Surat Direktur Jendral Pemberdayaan Sosial pada tanggal 11 Agustus 2022 perihal penyaluran program sembako alokasi bulan Juni – Juli tahun 2022,” Ucap Kabid Komar, saat di konfirmasi di ruang kerjanya. Jumat, (02/08/2022).

Dikatakanya, pihaknya menerima data bahwa untuk Kabupaten Sumedang sendir terdapat 160.549 KPM, data tersebut terdiri dan di pilah diantaranya ;  Yang pertama, yang di tangani oleh Dirjen Rehabilitasi Sosial sebanyak 18.872 KPM, di khususkan untuk KPM yang lansia berumur lebih dari 60 tahun. Yang kedua,  yang ditangani oleh Direktorat Linjamsos sebanyak 108.850 KPM, yaitu di peruntukan bagi yang usianya 40 – 50 tahun. Kemudian yang di tangani oleh Dirjen Pemberdayaan Sosial sebanyak 48.827 KPM, yang di perunyukan bagi yang usianya 40 tahun kebawah.

” Kenapa Kementerian Sosial memiliah-milah dari sisi usia? Tentunya ini beralasan, karena nanti kedepanya itu terutama KPM yang berusia di bawah 40 tahun itu akan di berikan program pemberdayaan,” tururnya.

” Artinya, masyarakat itu tidak hanya mendapat bansos saja tapi ada mekanisme pemberdayaan. Seperti halnya pemberian stimulan bantuan modal usaha, jadi ke arah pemberdayaan,” lanjutnya.

Baca Juga  Pemuda Lintas Iman Karawang Gelar Doa Bersama untuk Bangsa

Masih dikatakanya, sebagai tidak lanjut dari surat itersebut pihaknya menyampaikan surat kepada seluruh Camat selaku penanggung jawab Tim koordinasi bansos pangan di setiap kecamatan.

”  Melalui surat dari Sekertaris Daerah Kabupaten Sumedang tertanggal 12 Agustus 2022, jadi ada jenjang sehari kita terima tanggal 11 Agustus 2022 kemudian pada tanggal 12 Agustus 2022 kami menyampaikan surat terkait dengan pelaksanaan program sembako alokasi juni – juli ini kepada Camat. Yang pada intinya yang pertama adalah penyampaian jumlah alokasi untuk Kabupaten Sumedang, yang keduanya memastikan bahwa Tim Koordinasi Kecamatan termasuk di dalamnya adalah Desa dan Kelurahan memastikan dari sisi kualitas dan ketersediaan bahan pangan,” terangnya.

Ia menjelaskan, bahwa program sembako itu adalah program dalam rangka mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin yang diberikan dalam bentuk pangan.

” Jadi tidak ada komoditas non pangan yang di salurkan oleh e-warong, tidak ada yang namanya untuk membeli sabun mandi, deterjen, termasuk minyak goreng juga (karena itu pangan olahan). Dan bahan pangan itu harus di beli dalam bentuk segar terkecuali untuk kacang-kacangan, tahu dan tempe itu boleh,” tuturnya.

Selain itu, Ia menjelaskan terkait TKSK bahwa Kecamatan bersama TKSK harus melaporkan hasil pelaksanaan penyaluran program sembako.

” Yang setidaknya memuat jumlah alokasi, realisasi penyaluran, sisa penyaluran, dan kendala dan permasalahan,” terangnya.

Ia menambahkan, terkait sosialisasi keterkaitan dengan pedoman umum dari aturan dari pelaksanaan program sembako, berdasarkan isi surat dari Sekertaris Daerah Kabupaten Sumedang bahwa Kecamatan harus melakukan sosialisasi kepada Kepala Desa/Lurah dalam memastikan program sembako di Kabupaten Sumedang itu mencapai enam tepat diantaranya ; tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat administrasi.

Baca Juga  Meriahkan HUT RI Ke-80, RW 013 Gelar Lomba Cat Galon Bekas

” Jadi memang semuanya, untuk mencapai enam tepat tersebut tentu kita harus mengacu kepada pedum, pedum yang masih berlaku sekarang adalah Pedoman Umum Program Sembako perubahan pertama tahun 2020, yang keduanya adalah yang di pakai acuan yakni Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang pelaksanaan program sembako. Kita sudah menyampaikan ini di harapkan pada saat penyampaian mengsosialisasikan ke Desa/Kelurahan tentunya mereka tidak hanya menerima saja tapi juga harus tersampaikan kepada aparat di bawahnya dari mulai Kepala Dusun hingga RT/RW, dan yang terkahir sosialisasi terkait pedum tersebut kepada KPM dan kepada Masyarakat secara umum juga harus tersampaikan karena informasi tersebut penting,” tegasnya.

Ia menerangkan, bahwasanya pihaknya pada awal tahun 2022 pun sudah melaksanakan roadshow keseluruh Kecamatan keterkaitan baik itu dari sisi mekanisme penyaluran dan pedum.

” Meskipun tidak secara detail dikarenakan keterbatasan waktu itu pun dengan jangka waktu hanya satu hari ke setiap kecamatan dan di hadiri oleh Desa, aparat Desa, dan TKSK pada saat itu, secara umum hal-hal terkait pelaksanaan program itu sudah tersampaikan meskipun tidak secara detail dikarenakan memerlukan cukup waktu. Jadi sebenarnya kita dari sisi tatap muka sudah kita lakukan, kemudian dari mekanisme edaran-edaran kita sudah selalu sampaikan, dan terakhir adalah tadi surat dari pak sekda yang tertanggal 12 Agustus 2022,” tuturnya.

Kemudian ia menerangkan bahwa untuk pendamping Bantuan Sosial pangan (BSP) memang belum ada perpanjangan lagi TKSK sebagai pendamping bantuan sosial pangan.

” Tetapi secara depacto atas kebijakan dari Pimpinan TKSK masih dilibatkan dalam pendampingan terkait dengan program sembako, kenapa ? Karena jangan sampai program di gulirkan begitu saja tanpa ada pendampingan. Dan pada saat ini kita masih tahap koordinasindengan pihak Kementerian Sosial apakah nanti tetap oleh TKSK ataukah dengan pendamping sosial lainya karena di kita ada pendmping PKH, TKSK, dan ada pendamping yang menangani masalah di rehabilitas sosial,” ujarnya.

Baca Juga  Dapur Gizi Gratis di Kampung Budaya di Soal, Sewa ke Disparbud Belum Kantongi Sertifikasi Halal dan Higienis

Selain itu, ia menjelaskan mengenai keterlibatan Desa adalah dari sisi perencanaan, mulai dari sisi data, monitoring dan evaluasi.

” Dari sisi pelaksanaan apalagi apabila sebagai penyalur itu sebenarnya tidak boleh, Desa tidak boleh melakukan penyaluran karena sesuai mekanisme penyaluran atau transaksi itu hanya di perbolehkan di e-warong atau agen Brilink. Adapun yag melalui PT.Pos Indonesianyang menyalurkan adalah PT.Pos Indonesia sendiri dalam bentuk uang tunai,” tuturnya.

Lalu, apakah bisa apabila Desa memfasilitasi ‘hanya tempat saja’ untuk pelaksanaan penyaluran tersebut ?

Menurut hematnya, ” Kelihatanya, untuk fasilitator tempat juga sebenarnya tidak bisa juga, kenapa ? Bank penyalur pasti menunjuk yang namanya agen Brilink sebagai e-warong itu harus memiliki salah satu syaratnya adalah memiliki tempat, tempat untuk penjualan yang cukup untuk berjualan, karenakan sifat normatifnya itu adalah menjual si e-warong itu menjual kepada KPM,” ucap Kabid.

Kabid Komar berharap kepada semua pihak terutama dari unsur pemerintahan dari berbagai tingkatan untuk melaksanakan fungsinya masing-masing.

” Saya berharap semua pihak terutama dari unsur pemerintahan dari berbagai tingkatan untuk melaksanakan fungsinya masing-masing. Kami sudah menyampaikan surat, setidaknya mengingatkan surat tersebut untuk di tindak lanjuti. Sehingga tadi tujuan program itu dengan indikator enam tepat itu bisa terealisasi,” pungkasnya.

Sedangkan terkait alokasi bulan agustus dan selanjutnya. Menurutnya, belum ada informasi kembali dari Kementerian sosial terkait penyaluran alokasi untuk bulan agustus dan selanjutnya. ***

(rpg)

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!