KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, hari ini Minggu (16/10/2022) melakukan verifikasi faktual (Verfak) terhadap 9 partai politik (parpol) untuk jadi peserta Pemilu di 2024. Salah satunya adalah Partai Ummat.

Anggota Komisioner KPU Kabupaten Karawang, Ikmal Maulana mengatakan verifikasi faktual (verfak) terkait kepengurusan dan keanggotaan dimulai dari tanggal 15 Oktober sampai 4 November 2022.
Untuk verifikasi faktual susunan kepengurusan dan domisili kantor DPD atau DPC, lanjut Ikmal menjelaskan, meliputi alamat kantor, status kepemilikan kantor, menemui Ketua, Sekretaris, Bendahara, termasuk mengecek keterwakilan perempuan didalam kepengurusannya.
“Hari ini kita melakukan verfak kepengurusan dan kesekretariatan DPD Partai Ummat Karawang. Diantaranya, Kita mencocokan domisili kantor, fasilitas yang tersedia dikantor, kita cek juga data pengurusnya, yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara, kita cocokan dengan data yang ada di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” jelasnya.
“Termasuk keterwakilan 30 persen perempuan didalam kepengurusannya, dan Partai Ummat ini memiliki 5 orang pengurus perempuan dari 12 orang pengurus,” kata Ikmal kepada Onediginews.com, Minggu (6/10/2022) dikantor DPD Partai Ummat Kabupaten Karawang.
Lanjut ia menerangkan, KPU hanya mencocokan data yang memang sebelumnya sudah ada di Sipol. Dan Verfak ini sifatnya hanya untuk mencocokan. Untuk Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kewenangannya nanti ada di KPU RI.
“Peluang tidak cocoknya, tentu saja ada. Kebetulan untuk Partai Ummat, apa yang ada di Sipol dengan yang faktualnya, sudah sesuai,” ujar Ikmal.
“Hasil verfak ini nanti kita masukan ke Sipol, kemudian dari Sipol nanti direkap untuk KPU RI. Nanti KPU RI yang akan mengumumkan hasil verifikasi faktual ini,” ungkapnya lagi.
Jika kemudian ada partai politik yang setelah dilakukan verifikasi ini ada yang tidak sesuai atau TMS, lanjut Ikmal, KPU memberikan waktu untuk Parpol tersebut melakukan perbaikan.
“Nanti ada verifikasi perbaikan selama satu sampai dua minggu,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Karawang, Suryana menuturkan hari ini pihaknya melakukan kegiatan pengawasan terhadap tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) kesekretariatan dan kepengurusan Partai Politik (Parpol) calon Peserta Pemilu tahun 2024 yang dilakukan KPU Kabupaten Karawang di Kantor DPD Partai Ummat Karawang.
“Pengawasan yang kami lakukan yakni, memastikan KPU melakukan tugasnya dengan baik sesuai regulasi. Dan poin -poin yang diverifikasi adalah mencocokan data yang ada Sipol, dengan fakta dilapangan,” jelasnya.
“kami memastikan nama-nama pengurus yang tercantum pada SK Kepengurusan Parpol sesuai dengan data faktual antara NIK di KTP dengan nomor KTA Parpol, kehadiran dan keberadaan pengurus, sarana dan prasarana kantor, domisili, dan status kepemilikan. Dan sejauh ini untuk Partai Ummat sudah sesuai,” ujar Suryana.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Ummat Karawang, Yayan Mulyana mengatakan verfak dilakukan untuk mencocokkan data memenuhi syarat (MS) yang ada di KPU sesuai dengan kenyataan dan faktanya, terkait keberadaan kantor dan kepengurusan partai.
“Agak deg-degan. Alhamdulillah, emua pengurus hadir, dan proses verifikasi faktual berjalan lancar,” ungkap Yayan.
“Semoga hasil kerja keras ini membuahkan hasil dan Alhamdulillah semua sudah terverifikasi dan sesuai,” ucapnya lagi.
“Ini langkah awal, menjadi penyemangat bagi kami dan seluruh kader Partai Ummat untuk terus mengabdi kepada rakyat, sebagaimana tag line kami, lawan kedzaliman tegakan keadilan,” pungkas Yayan Mulyana.
Diketahui, Ada sembilan parpol yang dilakukan verfak, diantaranya adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat.( Nina)