spot_img
28.7 C
Jakarta
Minggu, Agustus 31, 2025

Pejabat Disdik Pakai Mobil Dinas Ngacak, BPKAD Sampai Bilang Begini

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Ada -ada aja tingkah unik para pejabat di Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang. Ramai dikabarkan, mereka saling “ngacak” atau tidak teratur dalam penggunaan mobil dinas.

Diketahui, dari beberapa sumber dan menjadi perbincangan dikantor Disdikpora, satu unit mobil Rush berwarna hitam yang sebelumnya dipergunakan Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan SMP, Yani Heryani, kini justru malah dipergunakan oleh Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Parno. Sementara mobil dinas milik Kabid GTK, dipergunakan oleh Kabid PAUD, Imas.

Sementara Dalip, yang saat ini duduk menjabat sebagai Plt Kabid Dikdas dan SMP menggantikan Yani Heryani yang sudah pensiun tersebut, dikabarkan malah menggunakan mobil dinas Satgas Pelajar merk Ertiga milik Bidang Pemuda dan Olahraga.

Baca Juga  HUT RI ke-80, PLN Bekasi Nyalakan Serentak Listrik Gratis Program Light Up The Dream

Jika benar informasi tersebut, Tidak ada yang salah memang, keduanya memang sama-sama mobil dinas dan sama-sama dipakai oleh pejabat terkait, Namun, tentunya, pemerintah telah mengatur penggunaan mobil dinas sesuai dengan spesifikasi dan tatacara penggunaannya.

Dikonfirmasi mengenai rumor tersebut diatas, Kabid GTK , Parno justru meminta awak media mengkonfirmasikannya ke Bidang Aset, BPKAD Kabupaten Karawang.

” Permasalahan naon, Mobil dinas kumaha maksudna. Ka aset naroskeuna,” ujar Parno singkat.

Sementara itu, Dalip, Plt Kabid Dikdas dan SMP, membenarkan jika dirinya saat ini menggunakan mobil milik satgas pelajar Kabid Pora.

Baca Juga  Momentum HUT RI, BAZNAS Sumedang Salurkan Ragam Bantuan Termasuk Kaki Palsu

Ia terpaksa menggunakan mobil tersebut, karena dirinya tidak memiliki mobil dinas.

“Iya, saya menggunakan mobil satgas pelajar. Karena memang kurang satu mobil itu, jadi kita pakai yang Satgas dan yang saya pakai ini ada berita acaranya,” singkatnya.

Terpisah, Kepala BPKAD Kabupaten Karawang, Arief Bijaksana mengatakan setiap penggunaan kendaraan dinas sudah dicatat di Pengguna Barang atau di Dinas masing-masing dan pengunaannya menjadi kewenangan dinas tersebut.

“Kalau kendaraan sdh dicatat di pengguna barang (ka opd) menjadi kewenangan PB untuk mengaturnya,” kata Arief ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya, Senin (4/12/2023).

Baca Juga  Akhmad Munir Terpilih sebagai Ketua Umum PWI Periode 2025–2030, Atal S Depari Ketua DK

“Mungkin ybs kurang paham,” tandasnya lagi.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!