KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pengamat Politik Hukum dan Pemerintahan, Heri Sudaryanto SH.,MM., berpendapat jika pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang yang menyimpan sisa uang persediaan (UP) kas tahun anggaran 2022 dikediaman pribadinya, patut diduga mempunyai niat tidak baik.
“Diduga ada niatan tidak baik, hanya karena kemudian ketahuan BPK kemudian dikembalikan,” kata Heri, Rabu (15/2/2023) dikantornya.
“Karena buat apa dinas membeli brankas jika uang milik dinas harus disimpan dikediaman pribadi. Beli brankas itukan pake anggaran, kok gak dipergunakan, malah dibawa pulang, ini patut diduga apakah ada niat tidak baik,” herannya lagi.
Menurutnya, Dalam hukum pidana memang sebuah “niat” tidak bisa dikatakan pidana. Karena harus ada perbuatannya terlebih dahulu, harus dibuktikan terlebih dahulu baru bisa dikatakan pidana.
Namun secara etika pekerjaan, hal tersebut tentunya tidak diperbolehkan, ujar Heri lebih lanjut. Dan ini jelas masalah, dimana seorang bendahara membawa uang negara atau uang kantor untuk disimpan dikediamannya.
Lalu hal tersebut pun seolah dibiarkan saja oleh atasan langsungnya dalam hal ini Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang. Sehingga meski secara hukum pidana ini belum termasuk kejahatan namun secara disiplin etika kerja ini sudah menyalahi aturan.
“Bupati atau Sekda harus menegur pejabat yang bersangkutan, jika perlu berikan sanksi agar kedepan tidak terjadi lagi kesalahan seperti ini,” tegasnya.
“Karena uang yang ia bawa pulang adalah uang negara yang memang seharusnya disimpan di brankas ataupun rekening kantor. Hal -hal seperti ini jangan dianggap sepele, harus ada tindakan tegas dari bupati terhadap pejabat Dishub tersebut,” kata Heri menandaskan.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bukti pertanggung jawaban yang tidak sesuai sebesar ratusan juta rupiah pada Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang.
Hasil pemeriksaan diketahui terdapat pengelolaan kas yang tidak tertib, pengeluaran tanpa didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap dan sah, serta pengeluaran bukan untuk peruntukkannya.
Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 903/Kep.05-Huk/2022 tentang Besaran Uang Persediaan (UP) TA 2022 pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, besaran UP TA 2022 untuk Dinas Perhubungan (Dishub) ditetapkan sebesar Rp250.000.000.00.
Sisa UP pertanggal pemeriksaan pada 11 Februari 2022 menurut Buku Kas Umum (BKU) atau daftar- daftar penggantinya adalah sebesar Rp159.506.880,00. Namun hasil cash opname hanya terdapat kas tunai hanya sebesar Rp123.900.000,00, berupa pecahan uang
kertas Rp100.000,00 sebanyak 1.239 lembar, dan saldo kas di bank sebesar Rp 0,00.
Dengan demikian terdapat selisih kurang kas tunai sebesar Rp. 35.606.880,00. Berdasarkan keterangan BP atas selisih kas tunai tersebut merupakan uang panjar kepada BPP, namun demikian pengeluaran kas tersebut tidak dilengkapi dengan bukti Nota Pencairan Dana (NPD) dan bukti pertanggungjawaban lain yang sah.
Selain itu, penyimpanan uang tunai sebesar Rp123.900.000,00 tersebut tidak disimpan pada tempat penyimpanan yang aman seperti brankas pada kantor Dishub, melainkan disimpan pada kediaman pribadi BP.
Reporter : Nina Melani Paradewi