spot_img
28.3 C
Jakarta
Senin, Agustus 25, 2025

Pemasangan Baliho Partai Golkar Tanpa Izin Vendor 

BEKASI – Ramainya iklan baliho dan banner yang tepampang di setiap sudut jakan raya atau jalan protokol adalah salah satu usaha warga masyarakat dalam bidang iklan, reklame atau advertising.
Dan usaha ini adalah salah satu sumber pendapatan Daerah dalam pemasukan pajak khususnya pajak rekalame Di Pemda Kabupaten Bekasi.

Miris dengan salah satu warga pengusaha, pak Tasmo salah satu warga pengusaha reklame advertising yang taat aturan pemerintah dengan rutin membayar kewajiban pajak namun dirinya saat ini merasa di rugikan hampir ratusan juta ruipah.

Baca Juga  Rayakan Kemerdekaan, Indosat Perkuat Pemberdayaan Ekonomi dan Digital Masyarakat

Pasalnya saat di wawancarai awak media H. Tasmo menjelaskan ” bahwa dirinya tidak mengetahui sama sekali dengan adanya pemasangan banner atau baliho salah satu partai Golkar yang bergambar poto Bupati H.Eka Supria Atmaja, SH, ( Ketua DPD Golkar Kab.Bekasi) Ir. Airlangga Hartarto ( Ketum DPP Golkar), Drs. H. Ade Barkah
S,.M.SI ( Ketua DPD Golkar Provinsi Jawa Barat) di wilayah Kabupaten Bekasi di bilboard milik nya, baru mengetahui dari tukang parkir yang tidak jauh, dari billboard miliknya dan sekitar hampir berjalan dua bulan

Baca Juga  Momentum HUT RI, BAZNAS Sumedang Salurkan Ragam Bantuan Termasuk Kaki Palsu

.Menurut H. Tasmo selaku pemilik PT. Davitama Kreasi yang berdomisili di Metland Tambun Bekasi Jawa barat tersebut, dirinya sudah menanyakan dan konfirmasi ke pihak Dispenda Kabupaten Bekasi namun hasil nya belum ada, lalu Kata H. Tasmo sampai saat ini.
Lanjut H. Tasmo menambahakan lalu dirinya di arahkan ke Humas Pemda Kabupaten Bekasi oleh Dispenda tapi tetap saja hasil nya nihil juga dan di arahkan lagi ke Parpol yang bersangkutan, ( Partai Golkar Kab.Bekasi) terangnya.

Masih kata H. Tasmo , dirinya berharap agar ada penyelesaian secara persuasif dari pihak pengurus partai Golkar Kabupaten Bekasi, jika 3x 24 jam tidak ada penyelasaian dari pihak pengurus partai Golkar atau yang terkait , dan dirinya akan menempuh jalur hukum, karena saya sudah di rugikan, Ucap H.Tasmo.

Baca Juga  PLN UP3 Bekasi Jaga Keandalan Pasokan Listrik Melalui PDKB-TM

Dalam pantuan awak media Banner atau baliho yang terpasang berukuran 4×8 meter di dua sisi ( bilboard) di median jalan Imam Bonjol Cikarang Barat Bekasi.
( SS/red)

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!