Sumedang, onediginews.com – Pemerintah Desa Sukamaju menyalurkan bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) Tahun 2021 Kepada 40 Calon Penerima Manfaat, Bertempat di Aula Desa Sukamaju, Jum’at (27/08/2021).
Acara ini di hadiri oleh Pendamping atau mewakili Korfas Wilayah 1 (Disperkim Provinsi Jawa Barat), Pihak BPD, dan LPM Desa Sukamaju, serta di ikuti oleh para Calon Penerima Manfaat.
Pemerintah Desa Sukamaju pada kesempatan ini melaksanakan kegiatan Rapat, pemberian arahan dan terakhir Penyerahan Map atau berkas oleh Pihak Disperkim Jawa Barat Kepada 40 Calon Penerima Manfaat.
Diketahui, Program ini bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman Jawa Barat yang disalurkan langsung kepada LPM masing-masing Desa atau Kelurahan.
Untuk Bantuan Program Rutilahu tersebut ini sekitar Rp.17.500.000,- Per KPM. yang nantinya uang tersebut dipergunakan untuk material bangunan , H.O.K, dan Administrasi.
Lukman Hakim selaku Kepala Desa Sukamaju mengatakan bahwa Pemerintah Desa Sukamaju pada kali ini mendapatkan bantun program Rumah Tidak Layak Huni yang jumlah CPM nya itu 40 orang, setiap CPM mendapatkan dana bantuan tersebut dengan nilai Rp.17.500.000,- (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Rupiah).
“Untuk bahan materialnya sekitar Rp.16.500.000,- (Enam Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan itu berupa barang yang mana nanti uangnya masuk ke rekening Toko Bangunan atau Suplayer. ” Pungkasnya.
Menurutnya, Bantuan tersebut dirasa sangat tepat sasaran yang mana kita sudah croschek beberapa kali yang memang dirasa rumahnya tidak layak dan memang harus segera di perbaiki.
“Harapan kami warga masyarakat Desa.Sukamaju lebih bisa menghuni rumah yang memang layak huni, lebih sehat, lebih sejahtera baik secara ekonomi dan kesehatan keluarganya.
Dan mudah – mudahan tahun depan kita bisa mendapatkan lagi, karena masih banyak diantaranya masyarakat desa sukamaju yang memang masih layak untuk mendapatkan bantuan Rutilahu, ” Ucap Lukman.
Kendati demikian, Menurut Lukman, Bahwa sebelumnya pihaknya mengajukan program Rutilahu di tahun 2019 sampai dengan 2020 itu dikasaran 60 rumah tidak layak huni, untuk di tahun sekarang 40 Rumah yang tidak layak huni.
“Berarti masih ada 20 Rumah, itupun masih kita upayakan oleh Dana Desa sebagian kendati demikian Dana Desa memang terbatas juga hanya mampu 2 sampai 4 rumah per tahun, ” Pungkasnya.
Selain itu, Riyan Indra Gunawan selaku pendamping program RUTILAHU yang mewakili Koordinator Fasilitator Disperkim Jawa Barat mengatakan bahwa Program ini bersumber dari pemerintah Provinsi Jawa barat melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman Jawa Barat yang mana disalurkan langsung kepada LPM masing-masing Desa atau Kelurahan.
“Jadi tidak melewati Kota atau Kabupaten, sedangkan Kota atau Kabupaten hanya berlaku sebagai tim teknis saja (sebagai kontroling). Adapun bentuk bantuan tersebut nominalnya masing-masing CPM itu senilai Rp.17.500.000,- (Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) jumlah tersebut diuraikan diantaranya Rp.16.500.000,- Untuk (Bahan Material), Rp.700.000,- Untuk (H.O.K), dan ada sisa Rp.300.000,- Untuk (B.O.P atau Administrasi).” Ucapnya.
Menurutnya, Untuk jumlah Calon Penerima Manfaat khusunya di Desa Sukamaju 40 CPM, Program bantuan Rutilahu ini berdasarkan dari Pihak Desa dan LPM.
“Himbauan kepada Masyarakat yang pertama ini salah satu bantuan dari tingkat Provinsi yang tidak terkena refocusing, maka dari itu kepada Masyarakat maksimal program ini karena disaat program lain ada terpotong untuk penanganan COVID-19, sedangkan untuk Program Rutilahu ini tidak terkena Refocusing jadi harus kita maksimalkan dengan segala aspeknya. ” Pungkasnya.
(erpege)***