spot_img
33.9 C
Jakarta
Senin, September 1, 2025

Pemkab Karawang Beri Pengurangan PBB-P2 Hingga 100%, Bupati Minta Bapenda Segera Sosialisasikan

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Bupati Karawang, Aep Syaepulloh melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringan kepada pemilik sawah di Kabupaten Karawang pada tahun 2024.

Keringanan berupa potongan atau pengurangan hingga Seratu Persen itu, tertuang didalam Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Bagi Objek Pajak Sawah (PBB-P2).

Kebijakan Bupati Karawang tersebutpun telah disosialisasikan, salah satunya melalui surat edaran yang disampaikan kepada seluruh kecamatan di Kabupaten.

Berikut isi surat sosialisasi Bapenda Kabupaten Karawang yang disampaikan kepada Camat se Kabupaten Karawang pada tanggal 13 Juni 2024 :

Baca Juga  Akhmad Munir Terpilih sebagai Ketua Umum PWI Periode 2025–2030, Atal S Depari Ketua DK

Menindaklanjuti Perbup Karawang Nomor 15 Tahun 2024, Tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Bagi Objek Pajak Sawah.

Atas dasar tersebut, bersama ini kami sampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang memberikan pengurangan sebesar 100% Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi objek pajak sawah dengan luas bumi secara akumulatif kurang dari atau sama dengan 30.000 meter persegi per Wajib Pajak dengan NJOP Bumi Rp 27.000 sampai dengan Rp 82.000.

Ketentuan mengenai prosedur pengajuan permohonan dan persyaratan pengurangan PBB-P2 bagi objek pajak sawah, diatur dalam Perbup Karawang Nomor 15 Tahun 2024, sebagaimana terpampir.

Baca Juga  PLN UP3 Bekasi Jaga Keandalan Pasokan Listrik Melalui PDKB-TM

Selanjutnya, dimohon agar sodara dapat mensosialsasikan pengurangan PBB-P2 bagi objek pajak sawah kepada masyarakat diberbagai kesempatan. (Red)

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!