spot_img
29.5 C
Jakarta
Minggu, Agustus 24, 2025

Pencairan TPG 8000 Guru di Karawang Terbengkalai, PGRI Desak Bupati Segera Isi Jabatan Kosong Kadisdik

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Sejak Asep Junaedi memilih mengundurkan diri sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Karawang dan memutuskan untuk pensiun dini sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena akan berkontestasi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang, awal bulan Juli lalu, sontak kursi jabatan yang ditinggalkannya mengalami kekosongan. Bahkan hingga hari ini.

Padahal kursi jabatan Kepala Disdikpora memiliki peran penting dalam struktur pemerintahan termasuk mempengaruhi tingkat pengambilan keputusan juga dalam urusan penganggaran.

Sebagaimana dikemukakan Ketua PGRI Kabupaten Karawang, Nandang Mulyana, saat ini ada sekitar 8000 orang guru yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) karena jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga definit yang masih dibiarkan kosong dan belum adanya Pelaksana Tugas (Plt) yang menggantikannya.

Baca Juga  Wakil Wali Kota Apresiasi dan Dukung Program PWI Bekasi Raya

“Ada 8000 guru yang tunjangan profesinya belum turun karena Dinas Pendidikan belum diisi Plt Kadisdikpora oleh bupati,” kata Nandang, Selasa (26/7/2023).

Kekosongan ini lanjutnya, menghambat terhadap pencairan TPG yang memang harus ditanda tangani oleh Kepala Disdikpora.

“Sementara Plt juga tidak ada, padahal Plt juga memiliki kewenangan menandatangani pencairan anggaran tunjangan profesi guru. Oleh karenanya saya berharap bupati segera menunjuk Plt Kadisdikpora karena ada 8000 guru yang terbengkalai untuk pencairan TPG nya,” ungkap Nandang.

“Saya berharap bupati segera menunjuk Plt Kadisdikpora kalau memang pengangkatan kepala dinas belum dilaksanakan,” pungkasnya.

Baca Juga  Dinilai Bangun Opini Liar, Miftahul Jannah Terancam di Laporkan Balik, Etika Pengacara Jadi Sorotan

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!