Tuesday, July 1, 2025
HomeBeritaPensiunan Menjerit, Setoran Wajib Tiap Bulan, Giliran Uang Kadeudeuh Korpri Diminta Malah...

Pensiunan Menjerit, Setoran Wajib Tiap Bulan, Giliran Uang Kadeudeuh Korpri Diminta Malah di Suruh Sabar

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dana Korpri dipersoalkan kembali. Pasalnya hingga saat ini masih banyak pensiunan yang belum menerima tunjangan pensiun.

“Kami hanya menuntut hak. Karena uang ‘kadeudeuh’ yang kami tagih ini adalah dana tabungan yang disetorkan selama aktif menjadi PNS,” kata salah seorang pensiunan PNS Guru di SDN Karangjaya, Iceu kepada onediginews.com beberapa waktu lalu.

“Setiap bulan, saat masih aktif menjadi PNS, kami melaksanakan kewajiban setoran Rp100 ribu per bulan ke Korpri. Jadi kami menuntut hak kami, setelah kewajiban kami lakukan,” ucap Enda, pensiunan yang pernah menjabat sebagai Ketua PGRI Kacematan Pedes menimpali.

Senada, salah seorang pensiunan Kepala Sekolah SDN mengungkapkan, cukup banyak pensiunan PNS dari tahun 2022 hingga 2024 yang hingga kini belum menerima uang pensiunan atau dana tabungan Korpri yang nilainya bisa mencapai Rp14 juta.

“Ketika kami tanyakan, pengurus Korpri hanya mengatakan jika kami diminta untuk menunggu, ya, tapi sampai kapan kami harus menunggu,” imbuhnya.

Diketahui, Iuran Korpri di Kabupaten Karawang adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh seluruh anggota Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.

Iuran ini dikelola oleh Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Karawang dan digunakan untuk berbagai keperluan organisasi, termasuk santunan duka dan uang kadeudeuh bagi pensiunan PNS.

Dana korpri asal dananya dari potongan gaji belasan ribu pensiunan PNS yang setiap anggota Korpri diwajibkan untuk membayar iuran bulanan. Saat ini, iuran Korpri di Kabupaten Karawang sebesar Rp 100.000 per bulan.

Sementara itu, Ketua Korpri Kabupaten Karawang, Asip Suhendar ketika dikonfirmasi terkait keluhan para pensiunan PNS tersebut, menjelaskan jika saat ini memang uang kadeudeuh bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Karawang belum bisa dicairkan karena sedang dilakukan audit oleh konsultan akuntan publik.

“Sabar dulu lagi di audit sama konsultan akuntan publik butuh waktu 3 bulan,” ucap Asip.

Hasil audit ini lanjutnya, akan menjadi dasar pembentukan unit-unit KORPRI di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan untuk mempercepat proses penyaluran bantuan dan memperkuat koordinasi organisasi.

“dasar audit akan ada musyarwarah dengan unit-unit,” singkatnya.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments