spot_img
31.2 C
Jakarta
Senin, Agustus 25, 2025

Penyalahgunaan Anggaran dan Proyek Fiktif Modus Korupsi Paling Banyak di 2022

ONEDIGINEWS.COM | Indonesia Corruption Watch (ICW) membeberkan sejumlah modus operandi kasus tindak pidana korupsi sepanjang 2022.

 

Modus yang paling jamak dilakukan para tersangka adalah penyalahgunaan anggaran pemerintah dengan jumlah 303 kasus. Dari modus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp17,8 triliun.

ICW menyebut, modus tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, baik anggaran untuk kerja pemerintah maupun kepentingan rakyat.

Kedua, kegiatan atau proyek fiktif sebanyak 91 kasus. Dari modus ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp. 543,89 miliar.

Baca Juga  Meriahkan HUT RI Ke-80, RW 013 Gelar Lomba Cat Galon Bekas

Ketiga adalah mark up atau melebihkan anggaran, dengan total 59 kasus. Kerugian negara yang ditaksir jauh lebih besar dari proyek fiktif, yakni Rp879,37 miliar.

ICW menyebut, dominasi tiga modus operandi yang kerap digunakan oleh pelaku tindak pidana korupsi ini menandakan lemahnya sistem pengawasan negara dalam kegiatan pembangunan serta indikasi masifnya korupsi yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa.

 

Sumber : dilansir dari katadata.co.id

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!