Monday, July 7, 2025
HomePemerintahanPerjuangkan Guru Honorer Usia Sepuh, PGRI Karawang Desak Pemerintah Cabut UU ASN

Perjuangkan Guru Honorer Usia Sepuh, PGRI Karawang Desak Pemerintah Cabut UU ASN

KARAWANG |  ONEDIGINEWS.COM |  Desakan agar pemerintah memperhatikan nasib guru honorer usia sepuh khususnya guru honorer kategori II, terus disuarakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten karawang.

Kategori II adalah status bagi guru honorer yang mengajar sebelum tahun 2005 dan belum kunjung diangkat menjadi guru tetap berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Banyak honorer guru yang sudah masuk batas usia pensiun dan mengabdi lama puluhan tahun tidak diangkat,” kata Ketua PGRI Kabupaten Karawang, Nandang Mulyana, Senin (13/6/2022).

“Sungguh Kejam!,” tandasnya.

Padahal ungkap Nandang, Pengabdian mereka yang begitu panjang seharusnya diapresiasi dan diberi penghargaan dengan mengangkat mereka menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa perlu tes.

Menurut Nandang, sudah sepatutnya ada kebijakan agar guru-guru honorer ini memiliki status yang jelas.

“Kalau mau menghapus honorer ya, is oke ! … tp selesaikan dulu honorer yang sudah masuk data base di Data Pokok Pendidikan (Dapodik),” ujar Nandang.

“Karawang Darurat Guru!,” tegasnya lagi.

Oleh karena itu, PGRI Kabupaten Karawang mendesak agar pemerintah segera mencabut Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Mengapa demikian, lanjut Nandang, karena didalam UU tersebut menempatkan PNS dan PPPK. Jadi menurutnya, cukup PNS saja yang diatur dalam UU tersebut, PPPK dicabut.

“Undang-undang ASN Mestinya di cabut karena disitu menempatkan PNS dan PPPK. Jadi cukup PNS saja …PPPK di cabut !. jadi semua honorer masuk PNS secara bertahap dan tidak ada istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,”pungkasnya. ( Nina)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments