Monday, July 7, 2025
HomePemerintahanPerpanjangan Jabatan Kades, Kadis PMD : Pemkab Menyesuaikan

Perpanjangan Jabatan Kades, Kadis PMD : Pemkab Menyesuaikan

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Belum lama ini, ribuan kepala desa (Kades) dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) menggelar demonstasi di depan Gedung DPR RI. Aksi tersebut dilakukan pada Selasa 17 Januari 2023 lalu.

Demonstrasi yang salah satunya menuntut revisi terhadap Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, untuk menambah masa jabatan kepala desa dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun tersebut, Kini sudah resmi diusulkan Komisi II DPR RI dan masuk kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Meski demikian, Aksi para kepala desa dari PAPDESI yang mengusulkan penambahan masa jabatan ini tetap menuai tanggapan pro kontra dari berbagai pihak.

Lalu bagaimana Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Wiwik Krisnawati menanggapi wacana revisi UU Desa tersebut.

Ditemui usai kegiatan Sosialisasi Penggunaan dan Pengelolaan Dana Desa tahun 2023 di Akhsaya Hotel, Telukjambe Timur, Senin (30/1/2023), Wiwik mengatakan sepanjang regulasi perpanjangan masa jabatan diubah oleh pemerintah pusat, maka pemerintah daerah kabupaten hanya bisa mengikuti. Menyesuaikan agar tidak terjadi mal administrasi, termasuk menyesuaikan kembali peraturan daerah (Perda) terkait desanya sesuai peraturan presiden, peraturan kementerian maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

” intinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melaksanakan regulasi yang ada, Pemkab wajib melaksanakan dan menyesuaikan dengan aturan yang ada diatasnya, kita tunggu aja aturannya nanti seperti apa, yang jelas kami harapkan, wacana ini jangan sampai mengganggu tugas kepala desa untuk melayani masyarakat,” pungkasnya.

Reporter : Nina Melani Paradewi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments