Monday, July 7, 2025
HomeBerita ViralPerusahaan Swasta di Karawang Diduga Larang Karyawannya Shalat

Perusahaan Swasta di Karawang Diduga Larang Karyawannya Shalat

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Sebuah perusahaan swasta yang berlokasi di Desa Parung Mulya, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga melarang karyawannya yang beragama Islam untuk menunaikan ibadah shalat.

 

 

Informasi ini terpantau dari selebaran kertas Pengumuman yang tertempel disalah satu tembok gedung perusahaan yang memproduksi bata hebel tersebut.

Surat itu berisi pengumuman mengenai aturan waktu shalat. Dimana para karyawan tidak boleh izin untuk melakukan shalat.

“PENGUMUMAN, Kepada Seluruh Karyawan PT. *** pada saat jam kerja tidak boleh izin untuk melakukan shalat,” demikian bunyi peringatan itu.

Sontak surat pengumuman tersebut mendapatkan sorotan dari Anggota DPRD Kabupaten Karawang Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tatang Taufik.

Tatang mengaku mengetahui hal tersebut atas dasar laporan warga masyarakat yang melaporkan kepada dirinya.

“saya dapat laporan dari masyarakat yang kebetulan pekerja disana,” kata Tatang kepada onediginews.com, Senin (9/5/2022).

Setelah mendapatkan pengaduan, ia pun langsung mendatangi pihak managemen perusahaan. Dimana kedatangannya untuk mencari tahu kebenaran dan alasan mengapa perusahaan yang mayoritas pekerjanya beragama islam tersebut menerapkan kebijakan seperti itu.

“Ketika saya pertanyakan, mereka (pihak managemen perusahaan) mengakui dengan alasan atas dasar perintah pemilik perusahaan langsung,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Tatang, pihaknya akan kembali mendatangi perusahaan tersebut dengan sejumlah tokoh agama dan masyarakat, besok , Selasa (10/5/2022), dan meminta perusahaan untuk merubah kebijakan larangan shalat itu.

Serta meminta perusahaan agar meminta maaf kepada seluruh pekerja pada khsususnya dan umat muslim umumnya, melalui media, lanjutnya.

“Menurut saya ini sudah jelas diduga adalah penistaan. Karena siapapun tidak berhak melarang seseorang untuk beribadah,” sesalnya.

” kan perusahaan bisa mengeluarkan aturan yang lebih bijaksana, dengan mengatur waktu, misalnya. Agar mereka shalat berganti- gantian dengan tertib. Bukan malah mengeluarkan larangan,” pungkasnya.

Sementara itu, Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 28E ayat (1) menyebutkan bahwa “setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, …

Dan didalam , UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dalam Pasal 153 ayat (1) huruf c, yang menyebutkan bahwa “perusahaan dilarang melakukan PHK terhadap pekerja/buruh yang menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya”. (Nina)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments