spot_img
31.4 C
Jakarta
Sabtu, Agustus 30, 2025

Piutang 6 Pasar Jadi Temuan BPK, Buahkan Hasil Ketika Disperindag Bekerjasama Dengan JPN Kejari Karawang

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui BPK Perwakilan Propinsi Jawa Barat menemukan bahwa pelaksanaan pengelolaan Build Operate And Transfer (BOT) enam pasar di Kabupaten Karawang tidak sesuai ketentuan dan piutangnya berpotensi tidak tertagih.

 

Aset Pasar Pemerintah Kabupaten Karawang (Pemkab) sebanyak 15 pasar, diantaranya, sebanyak 9 pasar dikelola langsung oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(Disperindag), dan 6 pasar dikerjasamakan dengan pihak ketiga melalui
mekanisme Bangun Guna Serah ( BGS ) atau BOT yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bupati Karawang dengan pihak ketiga selaku mitra BGS.

Keenam pasar tersebut yaitu, Pasar Baru Karawang, Pasar Rengasdengklok, Pasar Johar, Pasar Cikampek I, Pasar Cilamaya dan Pasar Cikampek II.

Baca Juga  Mencuat Tunggakan Pajak Dana Desa Pancakarya,  DPMPD Gandeng Penyidik Pajak

Namun demikian, dari hasil pemeriksaan atas pelaksanaan kerja sama pengelolaan enam pasar tersebut, BPK menemukan Pemkab Karawang justru berpotensi kehilangan kesempatan memperoleh
pendapatan kompensasi dan kontribusi sebesar Rp. 6.301.572.500,00, serta tunggakan tagihan kompensasi dan kontribusi (piutang) sebesar Rp9.784.999.998,00 yang menurut BPK berpotensi tidak tertagih.

Dikonfirmasi terkait hasil temuan BPK atas BGS 6 pasar tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Yayat Hidayatualloh melalui Kepala Bidang Pasar, Burhan mengaku bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Karawang (Surat Kuasa Khusus) untuk melakukan penagihan atas kompensasi dan kontribusi (piutang) yang belum dibayarkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang.

Baca Juga  928 Warga Binaan Lapas Karawang Terima Remisi HUT ke-80 RI, 957 Dapat Remisi Dasawarsa

Dari 6 pasar tersebut, lanjutnya, Disperindag bersama Kejaksaan Negeri Karawang memilih melakukan penagihan terlebih dahulu ke Pasar Cikampek I. Pasalnya, permasalahan Pasar Cikampek I ini sangat rumit dibandingkan dengan pasar-pasar yang lain, dimana Pemkab Karawang pun angkat tangan.

“Pendampingan Kejaksaan ini ranahnya masih yang urgen sekali objeknya, contohnya Pasar Cikampek I, karena kita (Pemkab Karawang) juga angkat tangan, sehingga harus bekerjasama dengan pihak Kejaksaan,” kata Burhan beberapa waktu lalu.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah melalui Kasi Datun, Yashinta Irenne mengungkapkan bahwa tidak ada kerjasama (Surat Kuasa Khusus) dari Disperindag Kabupaten Karawang dengan Kejaksaan Negeri Karawang.

Baca Juga  Kejari Karawang Gelar Beragam Kegiatan Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-80, Berdayakan Penyandang Disabilitas

“Terkait penagihan piutang pasar di tahun 2022 sampai tahun ini 2023 kita tidak ada kerjasama melalui Surat Kuasa Khusus untuk melakukan penagihan,” terangnya.

Adapun yang dikerjasamakan terkait penagihan tersebut kata dia, itu dilakukan di tahun-tahun sebelumnya dan upaya kejaksaan dalam melakukan penagihan juga membuahkan hasil.

“Kalau di tahun sebelumnya itu memang ada kerjasama, dan merupakan prestasi tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam meningkatkan pendapatan asli daerah kabupaten karawang yang sudah berupaya semaksimal mungkin,” pungkasnya.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!