KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM |Piutang retribusi parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang mencapai kurang lebih Rp. 1,6 Miliar. Piutang itu terhitung sejak 2017 hingga 2023. Bisa bertambah di tahun anggaran 2024, hingga sekarang tahun anggaran 2025 piutang tersebut belum terbayar.
Piutang Lahan parkir adalah tagihan piutang terhadap pengelola parkir yang telah diikat perjanjian antara Dinas Perhubungan dengan para pengelola parkir.
Adapun Rincian piutang parkir pada Dinas Perhubungan adalah sebagai berikut :
Piutang Parkir Umum Tahun 2017
Rp 172.253.200,00
Piutang Parkir Umum Tahun 2018
Rp 90.642.800,00
Piutang Parkir Umum Tahun 2019
Rp 87.868.000,00
Piutang Parkir Umum Tahun 2020
Rp 323.808.000,00
Piutang Parkir Umum Tahun 2021
Rp 167,950.000,00
Piutang Parkir Umum Tahun 2022
Rp 227.776.000,00
Piutang Parkir Umum Tahun 2023
Rp 238.939.000.00
Total Piutang Parkir Umum mencapai Rp. 1.309.237.000,00
Piutang Parkir Khusus Tahun 2017
Rp 9.617.527,00
Piutang Parkir Khusus Tahun 2018
Rp 26.850.000,00
Piutang Parkir Khusus Tahun 2019
Rp 28.500.000,00
Piutang Parkir Khusus Tahun 2020
Rp 84.100.000,00
Piutang Parkir Khusus Tahun 2021
Rp 37.400.000,00
Piutang Parkir Khusus Tahun 2022
Rp 69.255.000,00
Piutang Parkir Khusus Tahun 2023
Rp 73.400.000,00
Total Piutang Parkir Khusus mencapai Rp. 329.122.527.00
Rincian tersebut diatas berdasarkan catatan atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Karawang oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Terpisah, onediginews.com pun mencoba mengkonfirmasikan terkait piutang parkir tersebut kepada pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang. Sampai berita ini diturunkan, tak satupun pejabat yang memberikan jawaban.
Bungkamnya pejabat Dishub Karawang dan besarnya tagihan piutang parkir yang menjadi catatan BPK RI menjadi sorotan pemerhati kebijakan pemerintah, politik dan sosial, Asep Agustian SH.,MH.
Dikatakan Askun sapaan akrabnya, kelemahan kontrol terjadi Kepala Dishub yang kurang optimal dalam pengawasannya menjadi penyebab mengapa setiap tahunnya piutang parkir terus bertambah.
Akibatnya, potensi penerimaan Penghasilan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran tidak pernah mencapai target.
Mirisnya lagi, lanjut Askun, disetiap tahunnya baik parkir umum maupun khusus piutangnya malah terus bertambah bukannya berkurang.
“Kepala Dishub ini kerjanya apa, pengawasannya gimana?, Apa terobosan dan pertanggungjawabannya sebagai kepala Dishub terkait temuan BPK itu?, apa solusinya, sehingga piutang bisa terbayar lunas, target retribusi tercapai,” kata Askun, Kamis (15/5/2025).
“Kenapa setiap tahun retribusi parkir ini selalu menjadi piutang, apa bentuk evaluasinya. Kinerja Kadishub ini apa ?, saya melihat sudah dua tahun ia duduk sebagai kepala dinas track recordnya apa sih? Gak ada!!,” kata Ketua DPC Peradi Karawang ini dengan nada heran bercampur kesal.
“Dan kalau diperhatikan, Kadishub ini sombong dan angkuh dan tidak mau kenal orang. Seharunya ia mampu menertibkan pengelolaan retribusi parkir, termasuk menertibkan petugas parkir ilegal atau liar, memastikan setoran masuk ke kas daerah, serta melakukan verifikasi jumlah petugas sesuai kebutuhan,”pungkasnya.
Reporter : Nina Melani Paradewi