Subang, Onediginews.com – Dalam rangka penegakan protokol kesehatan (Prokes), dimasa PPKM Darurat, Pengadilan Negeri Subang, menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), untuk wilayah Pantura di Kecamatan Pamanukan dan sekitarnya. Rabu, (14/07/2021).
Dalam agenda sidang tersebut, dipantau langsung oleh Ketua PN Subang, Kapolres Subang, AKBP Aries Kurniawan Widyanto, Dandim 0605 Subang, Letkol Czi Irsad Wilyarto, Kepala Kejaksaan Negeri Subang Taliwondo SH, Asda dr Nunung Syuhaeri, Wakil Ketua DPRD Subang Elita Budiarti.
Ketua Pengadilan Negeri Subang, Agus Hamzah mengatakan bahwa pelaksanaan sidang tindak pidana ringan dilakukan dalam penegakan protokol kesehatan pada saat PPKM Darurat.
“Ada sebanyak 25 pelanggar yang disidangkan. 23 masyarakat umum dan 2 perusahaan. Dendanya bermacam-macam, variatif, ada dari 150.000 sampai Rp 30 Juta,” katanya.
Dua perusahaan yang terkena denda tersebut akibat satu perusahaan tak memiliki izin serta satu perusahaan pt. Pungkok Indonesia One. lagi terkait dengan pembatasan 50% karyawan yang masuk kerja.dan di denda 30 juta.
“Sidang tipiring ini akan terus berlanjut menindaklanjuti pelanggaran prokes yang ada. Jumat nanti rencananya akan digelar di Jalancagak,” imbuhnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Taliwondo SH mengatakan, selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam Sidang Tipiring PPKM ini, menyampaikan, kebanyakan warga yang disidang adalah masyarakat umu serta pelaku usaha.
“Mereka didenda karena ada yang buka toko melebihi batas operasional, atau yang non esensial tapi tetap buka,”, imbuhnya.
Diharapkan dengan adanya sidang tersebut, masyarakat juga semakin disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan serta aturan yang ada dalam PPKM darurat tersebut.
Sehingga tujuan utama dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dapat terus dimaksimalkan. (rohman)