spot_img
27.1 C
Jakarta
Senin, September 1, 2025

Polsek Setu Ungkap Kasus Curanmor

Polsek SETU Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor

Setu, Kabupaten Bekasi
Onediginews.com

Kepolisian Sektor (Polsek) Setu menggelar press release kasus pencurian kendaraan bermotor. Kegiatan
ini berlangsung di Mapolsek Setu, Jalan Letjen R. Suprapto, Rabu (15/07/2020) pukul 15.00 WIB.

Kepada wartawan, Kapolsek Setu AKP Dr. Dedi Herdiana, S.H., M.H. menjelaskan kronologi pencurian tersebut.

Kapolsek mengatakan pada Kamis (9/7/2020) waktu subuh tersangka Nu alias En mencuri motor di Desa Cijengkol, RT 003/01, Kecamatan Setu.

“Korban melaporkan hal ini kepada Polsek Setu. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kita mengecek GPS yang terpasang di motor itu,” ucap Kapolsek kepada wartawan.

Baca Juga  Paskibraka Karawang 2025 Sukses Jalankan Tugas di Upacara Penurunan Bendera

Berdasarkan amatan di GPS, motor itu diketahui berada di Perumahan Citra Indah, Cluster Graha Kartika, Blok AT 11, nomor 12, RT 003/11, Jonggol, Kabupaten Bogor.

“Kemudian kita tangkap Saudara Nu alias En di tempat itu. Bersamaan dengan itu kita juga amankan berbagai barang bukti,” katanya.

“Barang bukti yang kita amankan adalah motor Honda Beat bernomor polisi B 4056 KOE berikut STNK dan kuncinya. Lalu peralatan yang digunakan pelaku dalam setiap aksinya,” sambung Kapolsek.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 Ayat 1 butir 4 dan 5 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Baca Juga  Dinilai Bangun Opini Liar, Miftahul Jannah Terancam di Laporkan Balik, Etika Pengacara Jadi Sorotan

Kegiatan itu dihadiri 17 wartawan dari media cetak, online, dan elektronik.

(Heru)

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!