KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | BPK RI mengungkapkan tunggakan tagihan kompensasi dan kontribusi yang disebabkan oleh pelaksanaan kerja sama pengelolaan (Build, Operate, dan Transfer (BOT)) enam pasar , mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, berpotensi kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan kompensasi dan
kontribusi sebesar Rp6.301.572.500,00 atas kerja sama tersebut, selain tunggakan tagihan sebesar Rp9.784.999.998,00 atas
pembangunan/pengelolaan yang berpotensi tidak tertagih .
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Karawang tahun Anggaran 2022, BPK RI menyatakan, potensi-potensi kerugian daerah tersebut diakibatkan, karena Bupati Karawang, belum menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) atas pengelolaan Pasar Cikampek I.

Sumber Foto diambil dari beritapasundan.com (*istimewa*).
Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) dibantu oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) belum melakukan penilaian kembali nilai kontribusi PT SRM dan PT BPD.
Serta, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan TKKSD belum melakukan addendum PKS dan mengevaluasi besaran nilai kontribusi dalam Kerja Sama Pembangunan Pasar Rengasdengklok agar didapat nilai kontribusi yang wajar.
Kepala Disperindag, belum membahas dan meminta usulan perubahan site plan Pasar Johar untuk kemudian dilakukan evaluasi dan ditetâpkan nilai kontribusi yang wajar.
Dan mengkaji pengelolaan PÄ…sar Cikampek II yang terbengkalai agar bisa dimanfaatkan oleh pedagang dan bermanfaat kepada masyarakat. Dan menghitung besaran nila kontribusi pengelolaan Pasar Cilamaya untuk kemudian dilakukan adendum PKS Pasar Cilamaya.
Terpisah, Bupati Karawang Aep Syaepuloh, dalam suatu kesempatan, mengatakan jika Pemerintah Daerah akan meninjau kembali Perjanjian Kerja Sama (PKS) pasar-pasar di Kabupaten Karawang atau yang telah di BOT-kan.
“kita akan lihat dan tinjau kembali, PKS-PKS yang memang tidak memberikan kita keleluasaan atau telah merugikan masyarakat. Kami pemerintah daerah, akan uji kembali PKS tersebut dengan kebijakan kami,” kata Bupati Aep, dalam giat Musrenbang Kabupaten Karawang tahun 2025 lalu.
Menurutnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang harus tegas terhadap PKS -PKS ini dan harus bisa mengelola pasar dengan anggaran sendiri. Apalagi berdasarkan skema dari pemerintah pusat bahwa perekomomian harus menjadi prioritas pembangunan daerah.
“Nah ini kan harus seiring dan selaras, makanya saya berharap kita bisa mengelola pasar kita sendiri,” ujar Bupati.
“Darimana uangnya??, pakai uang anggaran Pemda saja.. jadi tidak memberatkan masyarakat khususnya masyarakat pedagang, kita juga..Insya Allah akan buat pasar rakyat di kecamatan-kecamatan,” pungkasnya.
Reporter : Nina Melani Paradewi