KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP) akan adukan Camat Tirtajaya, PPK Tirtajaya, dan KPU Kabupaten Karawang ke Bawaslu terkait adanya dugaan pelanggaran terhadap PKPU Nomor 8 tahun 2022 pasal 58 ayat 1.
PDPSP ingin, Bawaslu mengkaji Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan Tata Cara Badan Adhock Untuk Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, juga Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 58 ayat 1, yang menegaskan bahwa, Sekretariat PPK berjumlah 3 (tiga) orang berasal dari Aparatur Sipil Negara dan/atau Non-Aparatur Sipil Negara yang bekerja di lingkungan pemerintah kabupaten/kota.
“Kami adukan ke Bawaslu, biar nanti pihak Bawaslu-lah yang mengkaji pasal tersebut apakah benar dan tidaknya seorang pegawai desa menjadi Staf Sekretariat PPK,” kata Sekretaris II PDPSP, Aan Karyanto, Kamis (30/5/2024).
PDPSP pun menilai pernyataan Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana yang malah melempar pertanyaan wartawan ke lembaga yang lain dalam hal ini BKPSDM Kabupaten Karawang adalah tidak tepat atau terkesan Baper.
“seharusnya pihak KPU pada saat penjaringan dan penyaringan calon, melakukan kroscek dan evaluasi apakah si calon ini memenuhi syarat atau tidak. Kami tidak mempermasalahkan yang bersangkutan secara pribadi, tetapi kami hanya mengingatkan agar jangan sampai ada aturan yang dilanggar, ini jelas berbahaya. Apalagi ketika tahu ini ada pelanggaran tetapi tidak diperbaiki,” papar Aan lagi.
PDPSP lanjutnya, meminta KPU menghormati, ketika Pemantau mempertanyakan terkait staf PPK Tirtajaya berinisial HI.
Pasalnya, HI tidak bekerja dilingkungan pemerintah Kabupaten yang di SK-kan oleh Bupati tetapi bekerja sebagai Kasie pemerintahan desa Gempol Karya yang di SK-kan oleh Kepala Desa namun di angkat KPU sebagai sekretariat PPK Tirtajaya.
“Menurut kami ini berbeda, yang jadi persoalannya yang bekerja -nya, bukan wilayah-nya. Yang harus diketahui, Porsi pegawai desa itu, porsinya di sekretariat PPS bukan di sekretariat PPK. Jika dipaksakan pegawai desa menjadi staf sekretariat PPK, akan menjadi catatan buruk sejarah Pilkada di Karawang,” tandasnya.
Terpisah, PPK Tirtajaya, melalui Komisioner Panji Rahmat membenarkan jika seorang pegawai desa Gempolkarya menjadi salah seorang anggota sekretariatnya.
Namun ia berdalih, jika pegawai desa tersebut direkomendasikan oleh Camat Tirtajaya untuk menjadi anggota sekretariatnya.
” ke pak camat aja yang merekomendasi, dan ke KPU yang meng-SK-kan,” singkatnya seolah tak ingin disalahkan.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana mengatakan jika pengangkatan HI menjadi staf Sekretariat PPK sudah sesuai prosedur dan tidak melanggar PKPU.
“Sah.. Apa yang jadi masalahnya?,” ucap Mari singkat.
Ia juga malah balik bertanya dan meminta onediginews.com untuk mengkonfirmasikannya ke BKPSDM Kabupaten Karawang, terkait penjabaran pasal 58 ayat 1.
“Nah itu Desa Gempolkarya masuk Pemkab Karawang bukan??, Boleh di konfirm ke BKPSDM untuk lebih jelasnya,” katanya lagi.
Sementara itu, Camat Kecamatan Tirtajaya, Dullah ketika dikonfirmasi sampai pemberitaan ini diturunkan tidak memberikan jawaban.
Reporter : Nina Melani Paradewi