KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, salah satunya di kecamatan Tirtajaya, disinyalir ada profesi non dokter, yaitu bidan yang membuka praktik pribadi namun memberikan pelayanan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan diluar kewenangannya.
SM seorang Bidan Puskesmas Kecamatan Tirtajaya disebut-sebut kerap melayani pasien yang datang untuk berobat layaknya seorang dokter.
SM dikatakan selain melayani perawatan dasar kepada Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) seperti, ibu hamil, pertolongan persalinan, nifas, bayi baru lahir, serta pelayanan kesehatan reproduksi dan keluarga berencana. Bidan SM juga membuka praktek pelayanan kesehatan untuk pasien umum beserta pengobatannya.
Hal ini mencuat setelah belum lama ini, seorang ibu hamil meninggal dunia di Rumah Sakit Hastien. Pasalnya, almarhumah sebelum dirujuk ke rumah sakit disebut-sebut sempat memeriksakan diri terlebih dahulu ke Bidan SM dikarenakan sakit panas yang dialaminya.
“Almarhumah warga kampung Pilang Desa Tambaksari sempat berobat ke Bidan SM dihari Jumat dan informasinya sih sempat dirawat dan diinfus juga selama dua hari. Kondisi pasien memiliki potensi resiko tinggi jadi dirujuklah ke Rumah Sakit Hastein dan selang beberapa hari kemudian dihari Selasa almarhumah meninggal dunia,” kata salah seorang sumber berinisial BU, pada Senin (21/7/2025).
“Bidan SM ini yang kami ketahui selain praktek kebidanan juga kerap menerima pasien umum berobat dirumahnya. Bahkan Bidan SM memberikan obat dan melakukan infusan jika memang diperlukan,” ulasnya.
Ia pun mempersilahkan awak media menanyakan langsung kepada Bidan SM atas informasinya tersebut. Karena menurutnya, Bidan hanya boleh melakukan perawatan dasar kepada kesehatan ibu dan anak.
“Kalau bidan saya rasa tidak boleh memeriksa apalagi mengobati masalah kesehatan diluar itu. Apalagi sampai memberikan infusan. Yang seharusnya menginfus pasien itu dilakukan dengan pendampingan oleh dokter atau perawat,” tandasnya, seraya berpesan agar namanya disamarkan sebagai sumber berita.
Terpisah, Bidan SM ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya, Senin (21/7/2025) membantah apa yang dikatakan sumber tersebut.
“Tidak”,” jawabnya singkat tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Tirtajaya , Ilah mengatakan, sesuai tugas pokok dan fungsi kewenangannya bidan hanya diperbolehkan melayani Kesehatan Ibu dan Anak ( KIA).
“Pengobatan untuk bumil,bayi balita boleh karena masuknya KIA,” ucap Ilah.
“kunjungan rumah boleh tetapi tidak boleh kalau untuk merawat pasien dirumah pasien. Dan untuk pasien yang dengan kasus tertentu pemasangan infus boleh karena untuk proses rujuk ke rumah sakit dan didampingi oleh Nakes untuk rujuk nya,” jelasnya lagi.
Sementara itu menurut Ilah, dalam kasus ibu hamil yang meninggal dunia di Rumah Sakit Hastien, Bidan SM tidak harus didampingi tenaga kesehatan karena memang tupoksinya adalah bidan.
“Infus disini untuk merujuk ke rumah sakit bukan berarti untuk merawat dirumah pasien. Dan kita sudah melakukan pelacakan menurut keluarga tidak dilakukan perawatan dirumah tapi langsung di rujuk ke Rumah Sakit,” ungkapnya.
Tindakan bidan membuka praktek dan melakukan infus tanpa pendampingan dokter dapat memiliki implikasi hukum dan etis yang serius.
Karena Bidan memiliki wewenang untuk memberikan perawatan dasar kesehatan ibu dan anak, seperti kepada ibu hamil, melahirkan, dan nifas, serta perawatan bayi baru lahir.
Bidan yang melakukan tindakan di luar wewenangnya tanpa pengawasan yang memadai bisa dianggap melanggar etika profesi dan regulasi yang berlaku.
Peraturan yang mengatur wewenang bidan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.
Permenkes Nomor 28 Tahun 2017:Â Mengatur tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan, termasuk kewenangan dan tanggung jawab bidan.
Reporter : Nina Melani Paradewi