KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Beredar, sebuah dokumen kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Badan Usaha Untuk Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Gedung Lanjutan Gedung Sekretariat PPI antara Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) dengan sebuah CV berinisial H.
Pertanyaannya kemudian, meski Surat Perintah Kerja (SPK) pembangunan gedung sekretariat Purna Paskibraka Indonesia ( PPI ) yang merogoh kocek APBD Kabupaten Karawang tahun 2024 sebesar Rp. 195 juta tersebut sudah dikeluarkan sejak 24 Maret 2024 kemarin, namun hingga hari berita ini diturunkan, bangunan tersebut belum juga kunjung dikerjakan.
Saat dikonfirmasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan tersebut, Dalip, yang merupakan Subkoor Substansi Keuangan pada Disdikpora Karawang, mengungkapkan, belum berjalannya pekerjaan tersebut dikarenakan ada kesalahan dalam dokumen kontrak.
“itu DPA bukan gedung PPI, akan tetapi gedung kantor Pemuda dan Olahraga, kenapa kalau nanti jadi dinas gedung sudah siap karena di jabar hanya ada 2 kabupaten yang belum jadi dinas,” kata Dalip.
Saat disinggung apakah PPI masuk dalam struktur Dinas Pendidikan, Dalip mengatakan bahwa PPI merupakan Organisasi Mitra (Ormit).
Lalu apakah Ormit bisa mendapatkan anggaran langsung dari Dinas Pendidikan selain berupa hibah seperti organisasi mitra lainnya ?.
“PPI Ormit, itu SPK salah saya cek di DPA pembangunan gedung kantor Olahraga. Itu SPK mau ditarik dan dibatalkan. Kalau PPI ya harus ada di Kesbangpol . Anggaran Paskibra itu ada di Kesbangpol,” terang Dalip.
Terpisah, Ketua Umum Jaringan Masyarakat Madani (JMM), Didi Suheri SH., M.Sos., menyoroti pelaksanaan pekerjaan gedung sekretariat PPI di lingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga tersebut.
Pasalnya, pekerjaan proyek gedung lanjutan yang berada di lokasi lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang itu menuai pertanyaan publik.
Karena, jika dilihat dari status PPI sendiri itu merupakan salah satu Organisasi Mitra (ORMIT).
“Ini yang menjadi pertanyaan. Apakah dengan status Ormit bisa mendapatkan kucuran anggaran dari internal Disdik (bukan hibah). Status lahannya diduga juga masih berada di lingkungan Disdikpora yaitu lahan Gor Disdik. Status lahannya bukan peruntukan PPI. Kalau mau hibahkan terlebih dahulu dan ada Surat Keterangan (SK) yang jelas dari Pemda,” ucap Didi Suheri.
Ia pun dengan tegas mendorong, Untuk menjawab permasalahan tersebut pihak Kejaksaan Negeri(Kejari) maupun Polres Karawang untuk menindaklanjuti agar tidak adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang diuntungkan.
“Ada dugaan cacat administrasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Karawang dalam mengalokasikan anggaran. Ini akan menjadi perhatian publik dan perlu adanya pendampingan hukum dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkapnya. (Red)