Rapat Aksi Sepetak, KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Beberapa waktu lalu ribuan petani yang tergabung dalam Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK) melakukan unjuk rasa di depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karawang lanjut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama stake holder terkait difasilitasi Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Budianto.
Massa SEPETAK menuntut hak bidang tanah petani yang telah diklaim masuk kawasan hutan, lahan petani yang diklaim sebagai kawasan hutan itu ada sekitar 5.000 hektare (Ha) atau 88 bidang tanah. Tersebar di wilayah Ciampel, Pangkalan dan sejumlah wilayah Utara Karawang.
Kepada wartawan yang menemuinya di gedung Plaza Pemda Karawang usai menggelar rapat bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Acep Jamhuri, Kepala BPN Karawang Nurus Solichin, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah, dan Dandim 0604 Karawang Letkol Inv Makhdum Habibburrahman. Senin (31/7/2023), Administratur KPH Purwakarta Uum Maksum mengatakan terkait tuntutan SEPETAK tidak ada kaitannya dengan Perhutani, namun dengan BPN.
Menurutnya, aksi SEPETAK kemarin tidak ada kaitan dengan Perhutani. Karena hal itu bukan kewenangan dari Perhutani dan pihaknya juga sudah menyampaikan kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) TL 11 Yogyakarta yang mempunyai kewenangan.
“begitupun BPKH sudah menyampaikan semua kewenangannya itu ke BPN. Lahan itukan kewenangannya BPKH dan kami tidak punya kewenangan karena bukan pemilik kawasan, hanya diperintahkan oleh negara untuk mengelola dan menjaga,” kata Uum.
“Dan semuanya sudah disampaikan oleh BPKH terkait dengan aturan mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak, data-datanya juga semua ada,” ucapnya lagi.
Perhutani pun, lanjut Uum, tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi. Karena yang mempunyai kewenangan memberikan rekomendasi terkait Kawasan Hutan itu adalah Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (melalui BPKH TL 11 Yogyakarta).
“Jadi salah sekali jika mengatakan bahwa Perhutani mengeluarkan rekomendasi, itu salah, karena kita tidak punya kewenangan. Sementara kami juga sudah mengingatkan melalui surat kami yang sudah ditembuskan ke Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bahwa itu adalah Kawasan Hutan. Dan kewajiban kami adalah menjaga dan mengelola Kawasan hutan,” jelasnya ketika disoal mengenai pernyataan BPN Karawang yang mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu rekomendasi Perhutani kaitan dengan batas-batas lahan yang dituntut oleh SEPETAK.
Sementara itu, Kepala BPN Karawang, Nurus Solichin mengatakan rapat yang digelar hari ini berdasarkan permohonan SEPETAK atas 88 bidang tanah dari 13 desa di Kabupaten Karawang. Namun bidang tanah yang dimohonkan tersebut ternyata masuk kedalam Kawasan Hutan.
“Oleh karena itu kami menyurati BPKH TL 11 Yogyakarta untuk konfirmasi batas-batas titik kordinat dengan batas-batas yang dimohonkan. Dan ternyata bidang tanah yang dimohonkan tersebut sebagian besar masuk kedalam kawasan hutan,” jelas Nurus.
“Dari hasil rapat ini nanti, melalui Panitia Penataan Kawasan Hutan yakni Bupati, akan dikeluarkan Surat Keputusan untuk tanah-tanah yang masuk Kawasan Hutan itu untuk Fasos Fasum milik pemerintah daerah dan kawasan hutan yang ada pemukimannya akan diusulkan untuk dikeluarkan sertifikat.
“Sementara untuk lahan garapan, belum. Yang benar-benar pemukiman akan dikeluarkan untuk masyarakat bentuknya surat keputusan melalui Kementerian Hidup dan Kehutanan. Setelah dikeluarkan Surat Keputusannya, baru kami akan proses,” pungkasnya.
Terpisah Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Acep Jamhuri mengungkapkan Pemerintah melalui BPKH TL 11 Yogyakarta telag mempertegas mana batas -batas yang masuk Kawasan Hutan, mana pemukiman dan fasos fasum.
“Saat ini sedang berproses, kurang lebih ada 71 hektaran yang sudah diusulkan oleh Bupati diantaranya adalah fasos fasum dan pemukiman warga. Sementara lahan garapan tidak bisa,” ulas Sekda Acep.
“Total pemukiman ada 1000- an lebih, yang memohon pun bukan perorangan atau lembaga namun bupati. Untuk yang belum nanti ada tahap berikutnya. Sekarang BPKH sedang fokus di Banyuwangi dan Jember,” pungkasnya.
Reporter : Nina Melani P