KARAWANG | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang mencabuut sebanyak 25 Peraturan Daerah dalam Sidang Paripurna DPRD yang dilaksanakan pada 2 Mei 2025 di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang.
Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin mengatakan, 25 Peraturan Daerah yang dicabut merupakan Peraturan Daerah yang sudah tidak relevan dan sudah diatur kembali dalam Peraturan Daerah lainnya yang masih berhubungan.
“Salah satu amanat Undang-Undang Cipta Kerja adalah merampingkan regulasi, sehingga regulasi-regulasi yang berkaitan yang sebelumnya telah diatur dalam Perda yang digabungkan dalam satu Peraturan Daerah. Maka Peraturan Daerah yang sudah tidak relevan dicabut,” ujarnya.
Sidang Paripurna kali ini juga mengagendakan Persetujuan LKPJ Bupati Karawang tahun anggaran 2024.
Selain itu, Sidang Paripurna juga mengumumkan masa reses ke III Anggota DPRD Kabupaten Karawang Masa Sidang Tahun 2024/2025.
Reses nanti merupakan agenda resmi seluruh Anggota DPRD bertemu langsung dengan masyarakat di daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat,” tandasnya.(red)