spot_img
28.5 C
Jakarta
Selasa, September 9, 2025

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Segera diSahkan, Pajak Karokean Alami Kenaikan

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Saat ini proses penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Karawang terus berjalan sesuai dengan tahapan-tahapan yang berlaku. Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karawang yang juga merupakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Asep Dasuki mengatakan, dibentuknya Pansus tentang pajak daerah dan retribusi daeeah ini mengacu kepada Undang-undang No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Yang kemudian diatur dalam PP No. 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga  Surat Edaran Disdik: Sekolah di Kabupaten Bekasi Wajib Belajar Daring 1–3 September 2025

Lanjut Asep Dasuki menuturkan, Perda ini sangat penting, karena mengatur pungutan pajak daerah. Yang nantinya, itu berguna untuk meningkatkan pendapatan dan pembangunan daerah.

” amanat dari undang-undang itu tenggat waktu yang tinggal lebih kurang 6 bulan lagi yaitu sebelum 5 Januari 2024 jadi harus segera di Sahkan. Oleh karenanya Perda ini sangat mendesak untuk segera ditetapkan,” kata Asep Dasuki kepada wartawan, Senin (14/8/2023).

Asep Dasuki menambahkan, Perda tentang Pajak dan Retribusi daerah disusun dengan tujuan menyederhanakan administrasi perpajakan dan memudahkan pemantauan pemungutan pajak daerah. Selain itu, juga dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga  Kejari Kabupaten Bekasi Targetkan 150 Kantong Darah di Hari Bhakti Adhyaksa ke-80

Sasaran yang diharapkan, lanjutnya, untuk dapat tercapai, yaitu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Karawang dari pajak dan retribusi daerah.

“secara umum pajak itu mengatur penurunan nilai pajak sebesar 10 persen. Hanya tarif Pajak Tempat Hiburan Karaoke yang naik. Namun penurunan dan kenaikan ini tidak akan berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah kita justru menjadi penyemangat masyarakat untuk taat membayar pajak,” jelasnya.

Reporter : Nina Melani

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!