spot_img
29.5 C
Jakarta
Minggu, Agustus 24, 2025

Rekomendasi Kenaikan UMK 2022 5 Persen, Bupati Subang Terancam Dipidanakan

Subang – Onediginews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang akhirnya merekomendasikan keinginan buruh yang menuntut kenaikan upah tahun 2022, dengan memberikan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 5 persen.

Sebagaimana dilansir dari media https://rri.co.id/ Kamis Jumat (26/11/2021), Ketua Apindo Kabupaten Subang Asep Rochman Dimyati geram, karena Bupati Subang Ruhimat mengeluarkan surat rekomendasi kenaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK) 2022 sebanyak 5 persen, tanpa dasar dan alasan yang kuat.

Artinya kata ARD sapaan akrab Asep Rochman Dimyati, surat rekomendasi bupati tersebut dinilai ada tindakan melanggar hukum. Terlebih surat rekomendasi itu, di rubah sebanyak 3 kali, dengan cara discan, dan tidak ada persetujuan Apindo dan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPKab).

Baca Juga  AKSI Program TJSL PT. Pupuk Kujang Libatkan Karyawan Lintas Unit Kerja

“Apapun alasannya, tindakan bupati itu sudah melanggar hukum. Karena setiap rekomendasi itu harus berdasarkan hasil keputusan rapat DPKab,”jelasnya.

“Sementara surat rekomendasi yang pertama  yang kami anggap sah karena mengacu kepada aturan Perundang-undangan yang lebih tinggi sebagai payung hukum, tentang kenaikan UMK 2022, yang isinya tidak ada kenaikan UMK 2022,”lanjutnya.

“Namun tiba-tiba ada desakan yang kuat dari kaum buruh, Bupati mengeluarkan surat rekomendasi kedua, yang menyisipkan desakan buruh untuk kenaikan UMK 2022, sebesar 5 persen. Kemudian bupati kembali mengeluarkan rekomendasi dengan isi yang sama. Tetapi tidak isinya hanya dua poin, dengan menghilangkan poin desakan buruh tentang kenaikan UMK tersebut,” ungkap ARD. ( Red. )

Baca Juga  Diduga Selewengkan Honor Petugas Kebersihan dan Puskesos, Lurah Plawad di Demosi Warganya, Camat Tunggu Rotasi Mutasi

BERITA LAINNYA

NASIONAL

PERISTIWA

- Advertisement -spot_img

TRENDING NEWS

HUKUM & KRIMINAL

POLITIK

BERITA POPULER

HUKUM & KRIMINAL

DAERAH

error: Content is protected !!