Subang – Onediginews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang akhirnya merekomendasikan keinginan buruh yang menuntut kenaikan upah tahun 2022, dengan memberikan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 5 persen.
Sebagaimana dilansir dari media https://rri.co.id/ Kamis Jumat (26/11/2021), Ketua Apindo Kabupaten Subang Asep Rochman Dimyati geram, karena Bupati Subang Ruhimat mengeluarkan surat rekomendasi kenaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK) 2022 sebanyak 5 persen, tanpa dasar dan alasan yang kuat.
Artinya kata ARD sapaan akrab Asep Rochman Dimyati, surat rekomendasi bupati tersebut dinilai ada tindakan melanggar hukum. Terlebih surat rekomendasi itu, di rubah sebanyak 3 kali, dengan cara discan, dan tidak ada persetujuan Apindo dan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPKab).
“Apapun alasannya, tindakan bupati itu sudah melanggar hukum. Karena setiap rekomendasi itu harus berdasarkan hasil keputusan rapat DPKab,”jelasnya.
“Sementara surat rekomendasi yang pertama yang kami anggap sah karena mengacu kepada aturan Perundang-undangan yang lebih tinggi sebagai payung hukum, tentang kenaikan UMK 2022, yang isinya tidak ada kenaikan UMK 2022,”lanjutnya.
“Namun tiba-tiba ada desakan yang kuat dari kaum buruh, Bupati mengeluarkan surat rekomendasi kedua, yang menyisipkan desakan buruh untuk kenaikan UMK 2022, sebesar 5 persen. Kemudian bupati kembali mengeluarkan rekomendasi dengan isi yang sama. Tetapi tidak isinya hanya dua poin, dengan menghilangkan poin desakan buruh tentang kenaikan UMK tersebut,” ungkap ARD. ( Red. )