KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang bergerak dinamis dalam upaya meningkatkan dan memaksimalkan target Pajak Daerah.
Selain meningkatkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bapenda juga mengeluarkan kebijakan yang memudahkan serta meringankan bagi wajib pajak (WP).
Keringanan bagi wajib pajak itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 tahun 2022 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi Objek Pajak Sawah.
Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Aang Rahmatuallah melalui Kepala Bidang Pajak Lainnya, Ade Sudrajat, Jumat (27/5/2022).
“Dalam, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 tahun 2022 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi Objek Pajak Sawah, Bapenda memberikan stimulus hingga 100 persen, khusus untuk warga masyarakat Petani Karawang,”katanya.
Pengurangan PBB P2 ini, lanjut Ade, diberikan untuk Objek Pajak Sawah (Petani Karawang, Red) yang memiliki luas lahan (Bumi) secara akumulatif kurang dari atau sama dengan 10.000 m2 per Wajib Pajak. Dengan besaran NJOP bumi Rp. 27.000 sampai Rp. 82.000 per meter persegi.
Kembali Ade menyampaikan, Untuk mendapatkan pengurangan PBB P2 ini, masyarakat Petani Karawang bisa mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bapenda Kabupaten Karawang, paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) oleh Wajib Pajak.
Berikut persyaratan yang harus dilampirkan dalam permohonan pengurangan PBB P2 sebagaimana yang dimaksud,
a. Fotocopy kartu tanda penduduk dengan alamat domisili di Daerah Kabupaten Karawang;
b. Asli Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun berjalan;
c. Surat kuasa (apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain);
d. Fotocopy buki kepemilikan / peralihan hak;
e. Surat keterangan ahli waris (apabila wajib pajak telah meninggal dunia dan permohonan diajukan oleh ahli waris wajib pajak);
f. Surat pernyataan permohonan diketahui Penyuluh Pertanian dan Lurah/Kepala Desa serta Camat setempat;
g. Foto objek Pajak Sawah terbaru diketahui Penyuluh Pertanian dab Lurah/Kepala Desa Camat setempat;
h. Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Batas waktu permohonan pengurangan PBB- P2 ini paling lama 3 bulan, namun dikecualikan apabila kemudian wajib pajak dapat menunjukan bahwa dalam jangka waktu tersebut, tidak dapat dipenuhi karena diluar kekuasaannya,”ujarnya menjelaskan.
“Yang dimaksud diluar kekuasaannya adalah misalnya, SPPT yang disampaikan kepada wajib pajak oleh petugas dititipkan kepada tetangganya, kemudian selama satu bulan tetangganya baru menyampaikan SPPT tersebut kepada wajib pajak karena lupa. Nah, waktu pengajuan permohonan pengurangan pajak ini, bisa ditambah untuk satu bulan kedepan. Karena tadi, selama satu bulan SPPT milik wajib pajak baru tersampaikan dibulan berikutnya dari tetangganya,” contoh Ade menjelaskan.
Kemudian, lanjutnya lagi, permohonan pengurangan pajak ini dilakukan verifikasi berkas dan pemeriksaan lapangan oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala Badan. Dimana bagi permohonan yang memenuhi syarat dapat disetujui dan ditetapkan dengan Keputusan Badan.
“Keputusan Kepala Badan ini ditetapkan hanya satu kali dalam satu bulan. Dan apabila permohonan pengurangan PBB-P2 ini tidak dapat disetujui, maka kami Bapenda akan memberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasar kepada wajib pajak,” imbuhnya.
Terakhir, Ia pun berharap, dengan adanya Perbup Nomor 12 tahun 2022 ini, masyarakat semakin semangat membayar pajak dan dapat menyelesaikan administrasi pembayaran pajaknya sebelum jatuh tempo. (Nina)