KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang memiliki tiga unit Rumah Potong Hewan Ruminensia (RPH-R) yang berada didalam lingkup kerja Dinas Pertanian Kabupaten Karawang melalui UPTD.
RPH-R tersebut berlokasi di Cikampek, Karawang Kota dan Rengasdengklok. Dimana setiap harinya menyembelih 15-20 ekor ternak besar untuk melayani pasar yang ada di Kabupaten Karawang.
Dalam aktivitasnya, RPH-R yang dipimpin oleh Yuliyadi ini, diperkuat oleh dua orang Dokter Hewan, tiga orang Juru Sembelih Halal bersertifikat, dan beberapa orang pekerja lainnya. Selain itu RPH-R Cikampek juga telah mengantongi Sertifikat Halal dan Sertifikat NKV (Nomor Kontrol Veteriner).
Yuliandi menjelaskan, RPH-R berfungsi untuk memfasilitasi pengusaha atau pedagang untuk memotong sapi atau ternaknya.
Para pengusaha ini, lanjut Yuliadi, difasilitasi RPH-R yang sudah terverifikasi Sertifikat Hygene (RPH-R Cikampek) juga dilengkapi pemeriksaan hewan oleh dokter spesialis. Hanya dengan membayar retribusi sebesar Rp. 35000 perekor.
“Selain tentunya memudahkan pengawasan, karena ada dokter hewannya. Mekanismenya hewan ternak masuk RPH-R, lalu diperiksa dokter setelah yakin hewan ternak sehat, baru lolos untuk disembelih oleh juru sembelih,setelah mereka dipotong, ada lagi itu istilahnya post mortem yaitu, dilihat dagingnya layak apa tidak, dan memeriksa bagian dalam seperti jantung, limpa, dan lain-lain, kalau sudah semua bagus baru bisa dipasarkan,” tuturnya.
“kita punya juru sembelih semuanya sudah terlatih dan yang bersertifikat sudah 3 orang,” kata Yuliyadi.
Bicara soal retribusi, ia menyebutkan, RPH -R hanya memiliki target Penghasilan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp. 100 juta pertahun. Hal itu dikarenakan saat ini banyak pedagang yang beralih kepada daging beku atau daging box. Dan lebih diminati masyarakat karena harganya jauh lebih murah dari daging segar.
“Target kita awalnya Rp. 150 juta ,namun kita tidak menyanggupi, karena jumlah pemotongan hewan semakin menurun, yang tentunya mengurangi pendapatan kita diretribusi,” jelas Yuliyadi, Jumat (11/8/2023).
Sebetulnya RPH- R itu menjadi tempat akhir pengamanan kesehatan hewan. Dan memutus mata rantai Penyakit Mulut dan Kulit (PMK) melalui pemeriksaan ante morten dan cost post morten. Jika ditemukan langsung dimusnahkan.
“Itulah kelebihan memotong hewan di RPH-R karena selain tempatnya sudah tersertifikasi Hygene dan Halal. Kita juga sudah punya izin sanitasi, dan kita sudah punya sertifikat yang sudah diaudit badan atau lembaga terakreditasi,” pungkasnya.
Reporter : Nina Melani Paradewi